Kempalan : Kita seringkali disuguhi sebuah drama atas nama demokrasi dan kebebasan berpendapat, ketika seorang Menteri atau pejabat tinggi tertentu bersikap kritis terhadap penyelewengan negara disaat mereka sudah tak lagi memiliki jabatan atau kekuasaan
Fenomena pejabat Indonesia yang baru lantang berbicara setelah kehilangan jabatan sebenarnya bukan hal baru.
Hampir setiap pergantian rezim atau pergeseran kekuasaan, muncul pola yang berulang: seorang mantan menteri, mantan kepala lembaga, atau eks pejabat tinggi tiba-tiba tampil di media dengan pernyataan keras bahwa dirinya selama menjabat “menyimpan banyak data penyelewengan”.
Mereka mendadak tampil sebagai whistleblower seperti pahlawan terlambat yang mengklaim mengetahui begitu banyak kebusukan negara, padahal ketika kursi kekuasaan masih mereka duduki, tidak ada tindakan tegas, reformasi struktural, atau gebrakan besar yang benar-benar mereka wujudkan.
Fenomena ini memicu pertanyaan fundamental: benarkah mereka baru berani berbicara setelah kehilangan jabatan, atau sejak awal mereka memang memilih diam?
Dan lebih penting lagi, apa yang sebenarnya membuat seorang pejabat publik berubah dari sosok yang penuh kehati-hatian saat berkuasa menjadi pribadi yang tiba-tiba berani ketika tidak lagi memegang kendali?
Dalam studi tentang perilaku elit politik, Profesor Dan Slater, seorang pakar politik Asia Tenggara dari University of Michigan, pernah menyebut fenomena ini sebagai post-power syndrome of selective courage. Slater mengamati bahwa banyak elit politik di negara-negara dengan budaya patronase kuat cenderung menahan kritik terhadap sistem saat mereka masih bergantung pada jaringan kekuasaan.
Ketika jabatan hilang, kebutuhan menjaga hubungan politik pun melemah, membuat mereka lebih bebas mengungkapkan hal-hal yang sebelumnya dianggap terlalu berbahaya untuk dikatakan.
Namun, kebebasan yang datang terlambat itu justru menunjukkan paradoks: keberanian yang mereka tunjukkan bukanlah keberanian moral, melainkan keberanian yang dimungkinkan oleh hilangnya risiko politik.
Dalam konteks Indonesia, budaya kekuasaan sering kali dibangun di atas relasi patron-klien yang kompleks.
Seorang pejabat tidak hanya memegang jabatan; ia memikul kepentingan kelompok, relasi bisnis, dan jaringan politik yang membentuk fondasi stabilitas posisinya.
Mengungkapkan penyelewengan ketika masih menjabat sama saja dengan menembak kaki sendiri: dianggap melawan arus, tidak loyal, atau bahkan membahayakan koalisi politik yang menopangnya.
Karena itu, sebagian memilih “jalan aman”: membiarkan masalah terjadi, menutup mata terhadap praktik koruptif, atau menunda tindakan dengan dalih keterbatasan wewenang.
Tetapi ketika jabatan itu hilang, jaringan yang dulu membatasi justru menghilang; tidak ada lagi tekanan internal, tidak ada kompromi politik yang harus dijaga. Yang tersisa hanya ruang kosong yang sering diisi dengan narasi heroik untuk menyelamatkan citra diri.
Masalahnya bukan hanya pada motif personal, tetapi juga pada desain kelembagaan yang tidak memberikan perlindungan memadai terhadap pejabat yang ingin bertindak tegas.
Di Indonesia, whistleblower sering tidak mendapatkan perlindungan yang kuat, bahkan pejabat tinggi pun dapat menghadapi resistensi politik luar biasa ketika mencoba melakukan reformasi.
Namun demikian, fakta bahwa sebagian dari mereka memilih untuk diam demi keamanan politik pribadi tetap menunjukkan lemahnya etika keberanian publik.
Melihat fenomena ini secara lebih kritis, kita menemukan bahwa banyak pejabat memanfaatkan momen pascajabatan sebagai panggung baru untuk membangun narasi personal.
Dalam banyak kasus, pernyataan keras setelah lengser bukanlah bentuk pertanggungjawaban, tetapi strategi untuk mempertahankan relevansi politik.
Dengan tampil sebagai sosok yang “tahu banyak keburukan negara”, mereka membangun posisi tawar baru di hadapan media, publik, bahkan calon patron politik berikutnya.
Narasi seperti “Saya sebenarnya sudah tahu, tapi saya tidak bisa bicara waktu itu” menjadi alat untuk menciptakan citra moral, meski pada kenyataannya tindakan nyata untuk mengoreksi sistem tidak pernah dilakukan saat mereka punya kuasa penuh.
Fenomena ini juga menunjukkan betapa rapuhnya mekanisme akuntabilitas di Indonesia.
Ketika seorang pejabat mengaku mengetahui penyelewengan, publik berhak bertanya: di mana laporan itu ketika ia masih menjabat? Mengapa mekanisme internal tidak bekerja? Mengapa tidak ada rujukan kepada lembaga pengawas?
Mengapa data itu baru muncul setelah jabatan hilang? Kecurigaan pun muncul bahwa data yang disimpan itu sebenarnya bukan upaya penyelamatan negara, melainkan alat tawar untuk kepentingan politik pribadi.
Seorang analis kebijakan publik dari Harvard Kennedy School pernah mengatakan bahwa “integrity is proven not by what someone exposes after power, but by what they risk while holding it.”
Integritas bukan diukur dari seberapa lantang seseorang berbicara setelah kursinya hilang, melainkan dari risiko apa yang ia ambil ketika kekuasaan masih berada dalam genggamannya.
Dalam hal ini, sebagian besar pejabat yang baru berbicara setelah lengser justru memperlihatkan kurangnya integritas semacam itu.
Jika Indonesia ingin keluar dari lingkaran setan ini, maka diperlukan dua hal: pertama, sistem yang memberikan perlindungan real terhadap pejabat yang ingin melakukan perubahan, dan kedua, budaya politik yang memuliakan tindakan berani ketika berkuasa, bukan ketika sudah tidak punya apa-apa lagi untuk dipertaruhkan.
Selama pejabat lebih memilih kenyamanan politik daripada keberanian moral, publik akan terus menyaksikan drama yang sama: pejabat diam ketika berkuasa, tetapi menjadi kritis ketika jabatan hilang—sebuah ironi yang terus menghantui perjalanan demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Oleh Bambang Eko Mei
*******

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi