Gerakan Donor Organ Tubuh, Menandai Ultah Pernikahan ke-35 Komedian Djadi Galajapo
KEMPALAN : Hidup harus kreatif. Dengan kreativitas seseorang, kehidupan yang dijalani diharapkan menjadi lebih bermakna.
Demikian inti yang bisa dipetik dari komedian HM. Chenghoo Djadi Galajapo saat jumpa dengan sejumlah wartawan di Depot Pecel Bu Kus, Barata Jaya XX, Surabaya, Senin 20 Oktober kemarin.
Untuk itu pada setiap momen-momen penting dalam sepanjang kehidupan Djadi Galajapo (dan keluarganya) –termasuk yang berkaitan dengan kariernya sebagai komedian yang sudah dijalaninya lebih kurang 40 tahun– ditandai dengan upaya menggerakkan sesuatu.
Misalnya : Gerakan Takut Dosa, Gerakan Artis Anti-maksiat, Gerakan Aksi Kemanusiaan, Gerakan Donor Darah dan sejumlah “Gerakan” lain yang diharapkan berkontribusi positif bagi masyarakat, termasuk Gerakan Waras – Wani (berani) bertindak Rasional.
Untuk menandai ulangtahun pernikahan ke-35 (21 Oktober 1990 – 21 Oktober 2025) HM. Chenghoo Djadi Galajapo dengan Meliana Prastianingsih, komedian ini di spot kuliner di atas, mendeklarasikan Gerakan Donor Organ Tubuh setelah meninggal dunia.
Namun, untuk istrinya khusus organ mata saja.
“Kalau untuk seluruh organ tubuh saya, termasuk organ mata, siap saya donorkan,” ujar Djadi Galajapo.
Untuk donor organ mata, komedian ini prosesnya banyak dibantu oleh jurnalis senior Achmad Pramuditto, antara lain (mula-mula) dengan daftar online ke bank mata di Rumah Sakit Mata Undaan, Surabaya. Selanjutnya akan diikuti dengan proses lainnya.
Sedang untuk donor organ tubuh setelah meninggal dunia, “Saya segera akan mendatangi RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, untuk berkonsultasi guna keperluan itu,” jelas HM. Chenghoo Djadi Galajapo yang juga dikenal sebagai MC acara.
HM. Chenghoo Djadi Galajapo juga dikenal sebagai salah satu aktivis donor darah yang sudah masuk pada tataran senior.
“Hidup donor darah, mati donor organ,” ujarnya mencoba ber-quote, yang lantas menambahkan, “Hidup penuh bahagia, mati penuh keindahan.”
_
Dalam kaitan donor organ tubuh, data yang saya peroleh dari platform Meta AI menyebut bahwa aturan wasiat donor organ tubuh di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Di bawah ini, beberapa poin penting yang diinformasikan Meta AI :
- Donor organ harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
- Donor organ dapat dilakukan setelah pendonor meninggal, dengan syarat telah mendapatkan persetujuan dari keluarga atau ahli waris.
- Jika pendonor telah menyatakan keinginan untuk menjadi donor organ sebelum meninggal, maka keluarga atau ahli waris tidak dapat menolak.
- Donor organ harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan dengan prosedur yang sesuai standar.
Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus donor organ dapat memiliki kondisi dan aturan yang berbeda-beda.
Bagaimana jika dikaitkan dengan norma-norma agama ?
Hubungan antara donor organ setelah meninggal dunia dengan norma-norma agama dapat bervariasi, tergantung pada keyakinan dan interpretasi masing-masing agama.
Berikut beberapa pandangan umum dari beberapa agama-agama besar, sebagaimana Meta AI menginformasikan :
- Islam: Banyak ulama Islam membolehkan donor organ jika bertujuan untuk menyelamatkan nyawa atau meringankan penderitaan orang lain, dengan syarat tidak membahayakan pendonor atau keluarganya.
- Kristen: Banyak denominasi Kristen mendukung donor organ sebagai tindakan kasih dan kemanusiaan.
- Hindu: Donor organ umumnya diterima sebagai tindakan karma yang baik, membantu orang lain dan meningkatkan kesadaran spiritual.
- Buddha: Donor organ dipandang sebagai tindakan welas asih dan kebaikan, membantu orang lain dan meningkatkan kesadaran tentang ketidak-kekalan hidup.
Namun, penting untuk memahami bahwa pandangan agama dapat pula berbeda-beda, tergantung pada interpretasi dan tradisi masing-masing.
Sebaiknya, konsultasikan dengan pemimpin agama atau ahli agama yang relevan untuk memahami pandangan spesifik dari agama Anda, demikian pesan Meta AI.
(Amang Mawardi).









