Bambang Haryo Desak Regulator Lakukan Pengawasan Terhadap ODOL

waktu baca 3 menit
Bambang Haryo saat melakukan wawancara bersama media di Jakarta/Foto : Istimewa

Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menilai maraknya kecelakaan akibat angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) merupakan akibat langsung dari kelalaian regulator dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Menurut Bambang, kondisi ODOL seharusnya menjadi perhatian serius karena berdampak besar terhadap keselamatan di jalan raya maupun transportasi laut. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama dalam mengatasi persoalan ini berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kepolisian.

“Yang perlu dipahami oleh semua pihak—baik regulator, pemilik barang, maupun pemilik angkutan—dampak ODOL ini sangat membahayakan,” kata Bambang Haryo, Selasa (14/5).

Ia menjelaskan bahwa praktik ODOL kerap berawal dari keinginan pemilik barang untuk menekan biaya logistik. Demi efisiensi, banyak pemilik barang memilih untuk mengangkut muatan besar hanya dalam satu perjalanan. Hal ini menciptakan permintaan terhadap angkutan yang bisa membawa lebih dari kapasitas normal.

“Karena ada permintaan biaya angkut murah, maka suplainya dimodifikasi. Secara legal bisa dengan memperpanjang bak kendaraan, tapi banyak juga yang melakukan secara ilegal dengan menumpuk muatan melebihi batas,” jelasnya.

Modifikasi ilegal ini, menurut Bambang, seharusnya tidak luput dari pengawasan petugas di lapangan. Keberadaan truk ODOL di jalan raya menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dari petugas kepolisian dan jembatan timbang.

“Kalau truk ODOL bisa lolos dan melintas, itu bukan salah sopirnya saja, tapi regulatornya yang lalai. Kementerian Perhubungan dan Kepolisian harusnya tegas. Kalau aturan ditegakkan, ODOL tidak akan eksis,” tegasnya.

Bambang Haryo menambahkan bahwa angkutan ODOL bukan hanya membahayakan pengemudi, tapi juga pengguna jalan lainnya. Ia merujuk pada sejumlah kecelakaan tragis akibat rem blong dari truk bermuatan berlebih, seperti yang terjadi di Balikpapan, Purworejo, dan Lamongan.

Selain itu, ia juga menyoroti bahaya ODOL di jalan tol. Truk bermuatan berlebih umumnya bergerak lambat, dengan kecepatan hanya 20–30 km/jam, jauh di bawah batas minimum 60 km/jam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau kendaraan di belakang tidak tahu truk itu terlalu lambat, bisa berakibat fatal. Salah satu contoh korbannya adalah anggota DPR Gus Alam yang mengalami kecelakaan akibat menabrak bagian belakang truk,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan minimnya patroli polisi di jalan tol yang seharusnya rutin dilakukan setiap 10 kilometer. Keberadaan patroli, menurutnya, vital untuk memastikan aturan kecepatan dipatuhi dan pengguna jalan mendapat perlindungan maksimal.

Tak hanya membahayakan di darat, Bambang Haryo turut mengingatkan risiko ODOL terhadap keselamatan pelayaran. Truk bermuatan berlebih yang masuk ke kapal dapat merusak plat kapal dan mengganggu keseimbangan, sehingga berisiko menyebabkan kapal terbalik atau tenggelam.

Menyikapi rencana Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang akan memperketat pengawasan ODOL, Bambang menyatakan dukungan. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan semangat menjaga keselamatan dan keberlanjutan usaha angkutan barang.

“Indonesia memiliki lebih dari enam juta unit truk. Jika peraturan diterapkan tegas, bukan hanya kualitas angkutan yang terjaga, tapi juga terjadi distribusi order yang lebih adil. Truk yang dulunya hanya dibutuhkan satu unit karena ODOL, kini bisa jadi dua unit. Semua pengusaha angkutan bisa ikut bergerak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *