Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekarno (BHS), menyampaikan kritik terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) di bawah 1 liter. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi mematikan industri AMDK, tetapi juga berdampak negatif terhadap industri kreatif, daur ulang, serta kehidupan para pemulung di Bali.
“Kalau alasannya karena faktor lingkungan, kita harus melihat data terlebih dahulu. Sampah di Bali didominasi oleh sampah organik, yang mencapai 70% dari total sampah. Sementara sampah anorganik hanya 28%, dan dari jumlah itu, plastik hanya sekitar 16%,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).
Ia menambahkan, botol AMDK berukuran di bawah 1 liter hanya menyumbang kurang dari 5% dari total sampah anorganik. “Artinya, persoalan utamanya bukan pada botol AMDK kecil, melainkan pada sistem pengelolaan sampah yang belum optimal,” jelasnya.
Bambang menilai, solusi yang lebih tepat adalah dengan mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber. Pemerintah Provinsi Bali, menurutnya, seharusnya menyediakan tempat sampah terpilah di ruang-ruang publik agar masyarakat bisa membedakan antara sampah organik, anorganik yang bisa didaur ulang, dan yang tidak.
“Bukan dengan melarang produksi, tapi dengan memperbaiki manajemen sampah. Tugas pemerintah adalah menyediakan sarana yang memadai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. Pelarangan produksi AMDK berukuran kecil dikhawatirkan akan memukul industri kecil, daur ulang, dan menghilangkan mata pencaharian para pemulung.
“Jangan sampai pelarangan ini justru menutup peluang usaha dan membuat masyarakat kehilangan penghasilan. Ini juga menyulitkan masyarakat yang terbiasa menggunakan kemasan kecil karena lebih praktis,” tegasnya.
Sebagai solusi, Bambang menyarankan agar Pemprov Bali fokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu sudah diatur sanksi pidana hingga enam bulan kurungan dan denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
“Perda ini harus ditegakkan. Berikan sanksi bagi masyarakat yang tidak taat, dan libatkan masyarakat dalam pengawasan,” katanya.
Ia pun mencontohkan langkah serupa yang telah dilakukan di Kota Surabaya melalui Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Di sana, penegakan dilakukan melalui operasi yustisi dan melibatkan peran aktif masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
“Jadi, bukan dengan mematikan industri yang sudah ada, tapi dengan membangun kesadaran dan sistem pengelolaan sampah yang baik,” pungkas Bambang.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi