Polisi Sidoarjo Amankan Ratusan LPG dan Lima Orang Pelaku Pengoplosan

waktu baca 2 menit
Polisi menunjukkan Ratusan barang bukti LPG dan lima orang pelaku yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sebanyak 358 LPG (Liquefed Petroleum Gas) ukuran 3 Kg dan 12 Kg dari gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Selain LPG, Polisi juga mengamankan lima orang pelaku kasus penyalahgunaan pengoplosan LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya sebuah tempat di Desa Sepande, Candi, yang dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg, langsung ditindaklanjuti unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing di Mako Polresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025).

Polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun). Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak 2022.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000. Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

“Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Namun masih terus kami kembangkan lagi,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *