Tak Penuhi Unsur Pidana, Ruhut Sitompul Minta Hakim PN Ternate Vonis Bebas Admin Statusternate Dalam Kasus UU ITE
Jakarta – Pengacara senior Ruhut Sitompul meminta Hakim PN Ternate untuk memvonis bebas (SH) terdakwa dugaan pencemaran nama baik yang merupakan admin sosial media statusternate.
Menurut Ruhut, setelah ia mempelajari postingan informasi yang diunggah terdakwa, rupanya tidak dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan pidana.
“Iya harus segera membebaskan terdakwa dari segala tuntutan” Tegas Ruhut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/1).
Dijelaskan Ruhut, Narasi oleh admin itu menghormati asas praduga tak bersalah. Seharusnya anggota TNI yaitu serda Y yang menjadi objek pemberitaan itu diperiksa oleh pimpinannya dan diberikan sanksi, karena telah melanggar Sumpah TNI dan Sapta Marga, bukan masyarakatnya yang dilaporkan” Katanya.
“Disitu jelas dia tulis oknum TNI diduga menolak permintaan warga yang meminta bantuan mencari Korban yang terjatuh dari speed Tujuan Ternate-Makian, pada Jumat 26 januari 2024. fakta peristiwa benar adanya dan untuk kepentingan umum” Ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Ternate menuntut terdakwa 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta. JPU mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar UU ITE Nomor 1 tahun 2024 pasal 27A jo Pasal 45 ayat 6.
Tuntutan jaksa ini dinilai tidak beralasan karena saksi pelapor yakni Serda Y telah memberikan kesaksian dipersidangan bahwa memang benar dia tidak memberikan bantuan secara langsung terhadap korban, bahkan dalam persidangan dibawah sumpah Serda Y menerangkan dia ikut naik speedboat menuju ke Pelabuhan Ahmad Yani.
