Setelah Viral, Pagar Laut Ilegal di Tangerang Disegel KKP
TANGERANG – KEMPALAN: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan aksi penyegelan terhadap pembatas laut yang dibuat dari bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Penyegelan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Petugas KKP menggunakan tiga kapal operasional – KP Orca 2, KP Hiu 06, dan KP Hiu Biru 03 – serta satu unit sea rider untuk menuju lokasi. Setelah tiba, petugas memasang segel di tiga titik pagar bambu sepanjang 30 kilometer.
Menurut Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, penyegelan ini merupakan tanggapan atas viralnya unggahan pagar bambu di media sosial. Pemerintah memberikan waktu 20 hari kepada pihak yang memasang pagar untuk membongkarnya secara mandiri. Jika tidak, pemerintah akan membongkar pagar tersebut.
Pung Nugroho menekankan pentingnya menjaga kelestarian dan keselamatan laut. Tindakan ini juga bertujuan menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak lanjuti terpasangnya pager Laut tanpa izin di Perairan Tangerang, Banten. Atas hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan, Kamis (9/1/2025).
KKP telah memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.
“KKP akan mendalami siapa pemiliknya dan kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Ipung Nugroho Saksono, di lokasi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Karena pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga menghambat aktivitas nelayan kecil.
“Sebelumnya, kami sudah memeriksa saat panjang pagar hanya 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun, panjangnya bertambah menjadi 30 kilometer, sehingga ini harus dihentikan,” ucapnya.
Dilansir dari RRI, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trabggono menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan pada pelaku. Hal tersebut dilakukan jika terbukti tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” ujarnya. (Izzat)
Editor: Nur Izzati Anwar