Bambang Haryo Dorong Percepatan Layanan Sertifikasi di Jatim

waktu baca 2 menit

Surabaya – Anggota Komisi VII DPR-RI Bambang Haryo Soekartono mendorong percepatan sertifikasi jasa industri, terutama bagi para pelaku industri kecil dan industri menengah di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan pemilik sapaan akrab BHS, saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR-RI di Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya, Jumat (8/11).

Dalam kunjungannya, Komisi VII DPR-RI ingin memastikan, sumber daya manusia maupun peralatan di BSPJI betul-betul sesuai dengan keinginan konsumen.
“Balai ini harus lebih pro-aktif dan maksimal dalam melakukan standarisasi industri di Jawa Timur” Imbuh BHS di Surabaya.

Sebagai misal, kata BHS, Industri makanan minuman yang berkisar antara 191 ribu, ternyata baru tersertifikasi sekitar 2.000 industri sejak Balai ini berdiri.

“Ini perlu percepatan, jangan sampai mempersulit industri atau diberikan beban akan biaya-biaya. Sebab, sumber daya yang ada di Balai ini dibiayai dengan APBN” Kata BHS.

Kemudian, terkait sertifikasi halal pada alat transportasi. Ia mengatakan, seharusnya standarisasi halal ini bukan untuk alat transportasinya, melainkan kepada produknya.

“Bagaimana kita bisa menjamin sertifikasi halal, sedangkan jumlah truk yang ada di Indonesia ada sekitar 6juta dan kalau transportasinya halal maka sopirnya juga harus halal, karena kita belum tentu bisa mengawasi kegiatan sopir diluar itu” Ungkap BHS.

Untuk itu, ia mempertanyakan kepada Balai standarisasi, apakah sumber daya di kementerian Perindustrian sudah cukup untuk mensertifikasi dan mengawasi dari total keseluruhan yang ada di Indonesia.

“Jangan sampai karena syarat ini berdampak pada ekonomi kita. Sebab, mereka sudah banyak menghabiskan biaya dan beban yang mereka pikul, kalau kemudian sertifikasi ini dapat menghambat dan mereka mogok total seluruh indonesia maka ekonomi kita akan mandeg.

Ia berharap, regulasi terkait sertifikasi halal pada alat transportasi dilakukan evaluasi dan lebih menekan kepada label daripada produk itu, bukan alat transportnya. Jadi halal dan tidak halal itu ditentukan oleh konsumen itu sendiri. Demikian BHS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *