Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menanyai tersangka saat konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).

SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap VWA. 43 tahun, tersangka tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di tempat kos di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo pada Senin, 9 September 2024.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).

“Perbuatan cabul itu telah 6 kali dilakukan. Yang pertama dilakukan pada Maret 2024, sekira pukul 09.00 WIB. Dan, terakhir dilakukan pada April 2024, sekira pukul 16.00 WIB, di tempat kosnya,” ujar Fahmi.

Dikatakan Fahmi, pelaku VWA merupakan pacar ibu korban dan mereka bertiga tinggal dalam satu kamar kos.

Kejadian tersebut berawal saat korban baru bangun tidur. Kemudian tersangka mendekati korban, lalu menyuruh korban tengkurap. Namun, saat itu korban tidak mau.

Pelaku tetap saja menyuruh korban tengkurap sambil marah-marah. Selanjutnya, pelaku membuka celananya lalu mengambil lotion. Kemudian lotion itu dioleskan di alat kelaminnya, lalu ia menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku bilang kepada korban: ojo bilang mama, ojo bilang tante.

Terungkapnya kasus itu, ketika bulan April 2024, sekira pukul 19.00 WIB, korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya. Kemudian, korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 kali.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi. Dan, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung menangkap tersangka, serta mengamankan 1 stel baju korban dan 1 buah body lotion.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” ujar Fahmi Amarullah. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *