HUT Pemprov Jatim ke-79, Bapenda Kembali Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor

waktu baca 3 menit
Kabid Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti (tengaj) didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Juwita Kusuma Dewi dan Kabag Asuransi Jasa Raharja Jatim Eko Bagus Harja Kusuma,

SURABAYA-KEMPALAN:  Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah Jatim kembali membebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jatim Bobby Sumiarsono melalui Kabid Pajak Daerah Kresna Bimasakti mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pj Gubernur Jatim ini untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini selama dua bulan,” kata Kabid Pajak Daerah Bapenda Jatim Kresna Bimasakti didampingi Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim Juwita Kusuma Dewi dan Kabag Asuransi Jasa Raharja Jatim Eko Bagus Harja Kusuma, Selasa (1/10).

“Pembebasan pajak kendaraan ini juga sebagai salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan yang sudah beralih hak kepemilikan,” kata Kresna Bimasakti, Selasa (1/10).

Menurut Kresna, program ini berdasarkan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) “Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi’.

Selain itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tentang “Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur’.

“Adapun pembebasan yang diberikan berupa Bebas BBN II, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, serta Bebas PKB Progresif,” sambungnya.

Disebutkan, kebijakan ini sebagai upaya merespon keinginan dan meringankan beban masyarakat, serta untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur.

“Kenapa hanya satu kali dan durasinya hanya satu bulan setengah? Itu pertanyaan yang sering kami dengar. Untuk itulah, Pak Pj Gubernur Adhy Karyono memutuskan untuk mengadakan pembebasan pajak periode kedua ini,” jelasnya.

Kresna menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan dinamika politik yang sedang berlangsung.

“Ini murni kebijakan dari Pak Pj Gubernur, bukan dari pasangan calon atau pihak tertentu. Jadi, kita tidak melihat ini dari kacamata politik, tapi lebih pada mendengar keluhan masyarakat dan memberikan solusi,” tegasnya.

“Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena tahun depan kita tidak tahu bagaimana penerapannya. Mengingat adanya Undang-Undang Tahun 2002 tentang HKPD yang menyangkut opsen, maka tahun ini bisa jadi tahun terakhir pembebasan seperti ini,” ungkapnya.

Diprediksi sampai dengan 30 November 2024, total sebanyak 519.100 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini. Sedang penerimaan PKB dipredisi mencapai sebesar Rp 319.849.203.000,00.

Pada kesempatan itu, Bapenda juga memperkenalkan program Samsat Berkah (Bermanfaat Berkat Sampah). Dalam program tersebut masyarakat bisa membayar pajak dengan sampah.

“Jadi dikelola oleh koperasi dan masyarakat bisa menjadi anggota koperasi dan membayar dengan sampah. Pajak akan dibayarkan dulu sama pihak koperasi nanti anggotanya itu mencicil,” kata Kresna.

Sebelumnya, Pemprov Jatim juga menggelar program serupa saat menyambut HUT RI ke-79 tahun 2024. Saat itu pelaksanaannya mulai tanggal 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 atau satu bulan setengah. (Dwi Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *