Para Mantan Karyawan Jawa Pos Pegang Teguh Pernyataan Dahlan Iskan

waktu baca 3 menit
Zainal Muttaqin dan Slamet Oerip Prihadi usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (27/5/2024). (Foto: Reha/Kempalan.com)

SURABAYA-KEMPALAN: Rangkaian pemeriksaan terhadap tujuh mantan karyawan/wartawan Jawa Pos telah dijalani di Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 22 Mei dan Senin 27 Mei 2024.

Senin 27 Mei 2024, hadir di Polda Jatim: Mohammad Yamin (mantan staf legal), Slamet Oerip Prihadi (mantan redaktur senior) dan Zainal Muttaqin (mantan direksi Jawa Pos 2006-2016).

Pemeriksaan berakhir pukul 15.30 WIB. Kemudian ketiga mantan tersebut bertemu di kantin Ditreskrimsus Polda Jatim.

Yang pasti, semua mantan karyawan Jawa Pos yang telah memberikan kesaksiannya memegang teguh pernyataan Pak Dahlan Iskan, mantan CEO Jawa Pos.

Pernyataan beliau dituliskan dalam surat pernyataan kepada Dr. Sudiman Sidabukke SH, CN, M.Hum, pada 9 Januari 2023. Dr Sudiman adalah kuasa hukum para mantan karyawan Jawa Pos yang pertama. Kemudian dilanjutkan oleh Dr Duke Arie Widagdo SH, MH, CLA.

Jelas dan tegas di situ Dahlan Iskan mengakui:

1. Bahwa benar Karyawan Jawa Pos memiliki saham sejumlah 20℅ yang ditempatkan di Yayasan Karyawan Jawa Pos untuk mengindahkan ketentuan Peraturan Menteri Penerangan RI tertanggal 31 Oktober 1984, No 01/PER/MENPEN/1984.

Slamet Oerip Prihadi dan Mohammad Yamin di Polda Jatim.

2. Dikarenakan pada tahun 2001 terbit Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, di mana pasal 5 menyatakan:
“Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, Karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Sehingga untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut, maka Yayasan Karyawan Jawa Pos menghibahkan saham kepada saya (Dahlan Iskan) sejumlah 20℅ dari modal PT Jawa Pos dan selanjutnya Yayasan Karyawan Jawa Pos membubarkan diri.

3.Bahwa memang benar saya (Dahlan Iskan) memiliki kewajiban untuk membentuk wadah baru untuk menampung 20℅ saham Yayasan Karyawan Jawa Pos. Akan tetapi karena berbagai kesibukan dan hal-hal lain maka wadah tersebut tidak sempat dibentuk dan akhirnya berujung pada Akta Van Dading sebagaimana tertuang dalam Putusan Register Nomor: 125/Pdt.G/2022/PN Surabaya tanggal 9 Mei 2022.

4.Bahwa mengingat wadah yang dimaksud sudah dibentuk berupa YAYASAN PENA JEPE SEJAHTERA, maka dengan ini saya (Dahlan Iskan) menyatakan akan mengembalikan dan menyerahkan 20 persen saham tersebut kepada pemiliknya yaitu kepada karyawan Jawa Pos melalui Yayasan Pena Jepe Sejahtera.

“Jadi inilah yang mendasari perjuangan kita para mantan karyawan untuk meminta hak kami berupa saham karyawan Jawa Pos sebesar 20℅ tersebut,” kata Zainal Muttaqin.

“Pernyataan Pak Dahlan inilah yang dipegang teguh oleh seluruh mantan karyawan Jawa Pos,” tambah Zainal Muttaqin. Dan, tercapainya kesepakatan bersama untuk menyelesaikan kasus saham dan deviden para karyawan Jawa Pos adalah tujuannya.

“Kalau hal itu tercapai, maka kemuliaan akan diperoleh oleh pihak para pemilik saham maupun pihak para karyawan Jawa Pos,” tutup Zainal Muttaqin. (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *