Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Berkolaborasi Tekan Pernikahan Dini
SURABAYA-KEMPALAN: Pemkot Surabaya bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Surabaya terus berkolaborasi menekan pernikahan dini terhadap anak. Sampai dengan hari ini, angka permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya terus menurun di bawah 100 perkara.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan telah berdiskusi bersama Ketua PA Kota Surabaya Samarul Falah pada puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023 di Balai Pemuda, Senin (31/7). Data yang didapat dari Ketua PA Samarul Falah, dispensasi nikah Kota Surabaya terendah di Jawa Timur.
“Pak Ketua PA sudah diskusi dengan kita untuk zero. Hari ini, Surabaya itu di bawah 100 dari tahun-tahun sebelumnya ada 400,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri Cahyadi mengungkapkan bentuk kerjasama antara pemkot dengan PA dalam mengatasi pernikahan dini di Kota Surabaya, yakni melakukan pemantauan terhadap orang tua setelah bercerai di pengadilan.
Setelah berpisah sesuai aturan PA Kota Surabaya, pihak orang tua laki-laki wajib memberikan nafkah kepada anak dan mantan istrinya selama 6 bulan.
Kewajiban memberi nafkah selama 6 bulan tersebut akan dipantau langsung oleh Pemkot Surabaya dan PA Kota Surabaya. Apabila pihak laki-laki tak memberi nafkah selama 6 bulan setelah melakukan perceraian, maka data administrasi kependudukannya (Adminduk) akan diblokir oleh pemkot.
“Karena kita betul-betul melindungi perempuan dan anak, maka dia (pihak laki-laki) wajib (menafkahi) 6 bulan. Saya mintanya setahun, tapi Pak Ketua PA tadi bilangnya 6 bulan. Kalau tidak memberikan nafkah, tidak memperhatikan anaknya, maka adminduk si bapaknya, akan kita hentikan semuanya, kita blokir,” tegas Eri.
Disamping itu, Ketua PA Kota Surabaya Samarul Falah mengungkapkan, data yang dihimpun dari tahun 2020, PA Kota Surabaya mencatat ada sekitar 500 pasangan calon pengantin (catin) yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan di pertengahan tahun 2023, permohonan dispensasi nikah di Kota Surabaya menurun drastis, bahkan terendah di Jatim.
“Tidak sampai 100 perkara. Artinya apa? Dari tahun ke tahun upaya kami dalam mencegah pelaksanaan pernikahan dini di Kota Surabaya ini semakin baik dan semakin bagus,” ungkap Samarul.
Dirinya mengaku sudah berkomitmen dengan Wali Kota Eri Cahyadi untuk menekan pernikahan dini di Kota Surabaya. Ia mengatakan, Eri mendukung dan bersedia bekerjasama dalam mencegah pernikahan dini di Kota Surabaya.
“Kalau memang bersedia dan mau, kita laksanakan kerjasama antar tiga instansi, yakni Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Saya katakan tadi dan juga disaksikan oleh UNICEF, kalau kerjasama ini bagus bisa kita cegah mulai dari kelurahan,” katanya.
Samarul yakin, jika kolaborasi mengatasi dispensasi nikah berhasil, maka ia berani menjamin di tahun 2024 Kota Surabaya zero pernikahan dini. “Bahkan, kemarin juga sempat ada beberapa yang mengajukan (dispensasi nikah) namun ditolak oleh hakim kami. Karena tidak ada urgensi dan alasan yang tepat,” pungkasnya. (Dwi Arifin)