SURABAYA-KEMPALAN: Tercatat sebanyak 239.369 Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang bersumber dari biaya APBN di Nonaktifkan mengingat status warga tersebut sudah tidak masuk kategori warga tidak mampu.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Mensos RI Nomor 70/HUK/2023 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan April 2023 sehingga dinonaktifkan kepesertaannya per 1 Mei 2023.
Dalam berbagai kesempatan sapa warga Achmad Hidayat berulang kali mendapatkan keluhan dari warga masyarakat terkait dengan Status BPJS PBI yang nonaktif sehingga dikawatirkan tidak tercover biaya kesehatannya saat berobat.
Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat menyampaikan agar masyarakat tidak perlu khawatir apabila BPJS PBI berstatus nonaktif.
“Kalau berstatus warga Surabaya dan memiliki identitas Penduduk surabaya tidak perlu khawatir , bisa beralih ke Jaminan Kesehatan Semesta Surabaya dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kelas III”, Kata Achmad Hidayat
Dirinya menceritakan banyak masyarakat yang telah mengaktivasi melalui kelurahan setempat atau petugas kelurahan yang ada di balai – balai RW untuk didaftarkan kembali dalam Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dicover oleh APBD Kota Surabaya.
“Yang paling penting jangan sampai ada warga tidak mampu yang terkendala pelayanan kesehatan karena status BPJS tidak aktif , akan kami dampingi dan perjuangkan “, tegas Achmad Hidayat
Ia juga mendorong agar pelayanan fasilitas kesehatan juga terus ditingkatkan sehingga kepuasan masyarakat dalam urusan kesehatan dapat tercapai. Achmad juga menghimbau agar Setiap fasilitas kesehatan mengedepankan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi