SIDOARJO-KEMPALAN: Mencegah penyimpangan seksual dikalangan anggota Polri, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Sidoarjo melaksanakan sosialisasi kepada anggota Polresta Sidoarjo mengenai bahaya perilaku seks menyimpang seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Kegiatan sosialisi tersebut dilaksanakan di aula rapat Gedung Parahita Sat Lantas Polresta Sidoarjo, Selasa (21/3/2023).
Kasi Propam Polresta Sidoarjo AKP I Gede Putu Atmagiri turun langsung sebagai pemateri memberikan penjelasan mengenai LGBT serta bahaya yang mengancam. Mulai dari bahaya kesehatan fisik dan mental hingga hukum yang akan menanti.
Menurut Atmagiri, LGBT merupakan bentuk penyimpangan seksual yang merujuk pada kelompok homoseksual dan trangender. “LGBT ini dilarang di lingkungan Polri menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya.
Ia berharap kepada anggota agar menjauhi hal yang mengarah kepada penyimpangan seksual tersebut. Sipropam akan menindak tegas dan tidak memberikan celah terkait masalah penyimpangan seksual.
“Kami dari Sipropam tidak menginginkan adanya penyimpangan seksual di lingkungan Polresta Sidoarjo. Bila memang ada dan terbukti maka akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar AKP Atmagiri. (Muhammad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi