Beli BBM Bersubsidi Cara Culas, Pria Asal Semarang Ditangkap di Sidoarjo

waktu baca 2 menit
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menanyai pelaku WRK saat press release di Polresta Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

SIDOARJO-KEMPALAN: Polresta Sidoarjo menangkap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU daerah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (21/10/2023).

Cara culas yang dilakukan Wahyu Ria Kurniawan (WRK) ini berhasil terendus polisi. Ia ditangkap sekira jam 23.30 WIB dengan barang bukti mobil box yang membawa 900 liter BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Mako Polresta Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

Menurut Kusumo, kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan TKP di wilayah Waru.

Di SPBU petugas mencurigai satu unit mobil box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol B 9576 TQA yang dikemudian WRK.

“Setelah dilakukan pengecekan WRK sedang mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi. Di dalam kendaraan tersebut penyidik menemukan dua buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 Liter yang salah satunya telah terisi 900 Liter BBM Jenis Bio Solar. BBM tersebut akan dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi,” jelas Kusumo.

Kombes Kusumo. menambahkan, untuk memudahkan aksinya pelaku mengganti plat nomor dan barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.

“Dari pengakuannya, pelaku diupah Rp 500.000 untuk setiap 1000 liter Bio Solar. Yang mengupah sedang dikejar penyidik,” tambahnya.

Pengakuan lainnya, pelaku sudah lima hari berada di kota Delta. Ia datang dari Semarang untuk beraksi di wilayah Sidoarjo. “Pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya di Sidoarjo tapi bisa saja pelaku sudah melakukannya di tempat lain. Ini juga sedang ditelusuri petugas,” kata Kusumo.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah). (Muhammad Tanreha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *