Selasa, 28 April 2026, pukul : 06:22 WIB
Surabaya
--°C

Pelaku Konvoi Bawa Sajam di Wonoayu Terancam 10 Tahun Penjara

SIDOARJO-KEMPALAN: Viral di media sosial sekelompok remaja konvoi dengan membawa senjata tajam (sajam) di Wonoayu, Senin (13/3/2023) dinihari, akhirnya dapat diungkap polisi.

Bahkan, polisi berhasil menangkap dua dari puluhan remaja yang melakukan konvoi dengan sepeda motor tersebut.

Aksi sekelompok remaja yang hendak tawuran tersebut sempat direkam warga saat berada di simpang empat Jalan Raya Wonoayu sekira pukul 03.00 WIB.

Dari vidio yang viral di media sosial itulah polisi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo memperoleh petunjuk dan berhasil menangkap dua remaja pria berinisial FS (18 tahun) warga Desa Kemangsen, Balongbendo, dan D (20 tahun), warga Desa Jeruk Gamping, Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Keduanya ditangkap malam harinya (Senin malam) sekitar jam 20.00 WIB di rumahnya masing-masing,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023).

Dua tersangka

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” terangnya lagi.

Saat penangkapan itu, lanjut Kusumo, polisi juga mengamankan barang bukti dua clurit berukuran besar dari kedua pelaku, dan 1 unit sepeda motor scoopy warna hitam dengan nopol W 6547 NCA yang dipakai saat konvoi.

Dari pengakuan pelaku, pada Senin dinihari (13/3/2023), mereka menerima tantangan untuk tawuran melalui Direct Message (pesan langsung) oleh akun instagram kelompok lain. Selanjutnya pesan tersebut diteruskan melalui WhatsApp Grup kelompok pelaku.

Sekira pukul 02.00 WIB para pelaku dan kelompoknya sekitar 25 orang berkumpul di Ruko Citra Harmoni daerah Trosobo, Kecamatan Taman. Diantaranya sudah membawa senjata tajam.

Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju Wonoayu untuk mencari kelompok penantang. Sekira pukul 03.00 WIB kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu, namun ternyata kelompok penantang tidak datang. Kedatangan mereka menarik perhatian sehingga ada yang merekam, akhirnya tersebar dan viral di media sosial.

“Mereka yang ditangkap ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, “pungkas Kusumo. (Muhammad Tanreha)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.