Jumat, 19 Juni 2026, pukul : 09:44 WIB
Surabaya
--°C

Jayamahe

Sesuai pasal 198 ayat 1 UU No 17/2008 tentang Pelayaran, pemerintah dapat menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. Artinya, setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa itu wajib menggunakan jasa pemanduan. Contoh di Selat Malaka tidak kurang dari 90 ribu kapal berbagai ukuran melintas per tahun atau 7.500 kapal per bulannya selama ini tanpa pemanduan.

BACA JUGA: Limbah Berbahaya di Selat Bali Bahayakan Masyarakat Pesisir

Posmar TNI AL seyogyanya mampu menghitung dan menginisiasi kapal kapal yang melintas ALKI diberlakukan wajib pandu. Kapal VLCC misalnya, biaya pemanduannya sejak masuk ke wilayah perairan hingga ke luar lagi, dikenakan tarip 65 ribu dolar AS. Bisa dihitung berapa potensinya jika Indonesia bisa menerapkan undang undang pelayaran,

BACA JUGA  Siapa Doni Wijanarko

ALKI, Selat Malaka dan Selat Singapura diumpamakan seperti kapal-kapal minyak dari Timur Tengah berlayar ke negara-negara di Asia Pasifik. Ada banyak jasa pelayaran dan kepelabuhanan yang dapat ditawarkan kepada kapal-kapal asing, seperti lego jangkar, pengadaan logistik, dan jasa pemandu. (*)

Editor: DAD

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.