Sesuai pasal 198 ayat 1 UU No 17/2008 tentang Pelayaran, pemerintah dapat menetapkan perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. Artinya, setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa itu wajib menggunakan jasa pemanduan. Contoh di Selat Malaka tidak kurang dari 90 ribu kapal berbagai ukuran melintas per tahun atau 7.500 kapal per bulannya selama ini tanpa pemanduan.
BACA JUGA: Limbah Berbahaya di Selat Bali Bahayakan Masyarakat Pesisir
Posmar TNI AL seyogyanya mampu menghitung dan menginisiasi kapal kapal yang melintas ALKI diberlakukan wajib pandu. Kapal VLCC misalnya, biaya pemanduannya sejak masuk ke wilayah perairan hingga ke luar lagi, dikenakan tarip 65 ribu dolar AS. Bisa dihitung berapa potensinya jika Indonesia bisa menerapkan undang undang pelayaran,
ALKI, Selat Malaka dan Selat Singapura diumpamakan seperti kapal-kapal minyak dari Timur Tengah berlayar ke negara-negara di Asia Pasifik. Ada banyak jasa pelayaran dan kepelabuhanan yang dapat ditawarkan kepada kapal-kapal asing, seperti lego jangkar, pengadaan logistik, dan jasa pemandu. (*)
Editor: DAD

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi