Senin, 25 Mei 2026, pukul : 18:42 WIB
Surabaya
--°C

Tanggapi Romli soal Formula E, Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Saya Gagal Paham!

JAKARTA–KEMPALAN: Mantan Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menanggapi secara kritis pendapat pakar hukum Unpad Bandung Romli Atmasasmita yang menyebut penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid).

“Kalau mau melihat suatu unsur niat jahat, itu bisa dilihat dari rangkaian perbuatan. Dari rangkaian ini, kita akan yakin tentang apakah ada kaidah-kaidah yang ditentang yang dapat kita sebut peristiwa pidana,” kata Saut dihubungi Sabtu 8 Oktober 2022.

Saut juga menyoroti pendapat Romli soat total loss dalam perhitungan kerugian negara. Total loss tidak dikenal lagi sejak ada Pasal 39 PP Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Dalam pasal itu dikatakan bahwa penentuan nilai kekurangan dari penyelesaian kerugian negara/daerah dilakukan berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis. Jadi, kerugian negara harus dihitung secara nyata dan pasti.

BACA JUGA  Gubernur Khofifah Salurkan Bansos Rp 1,819 Miliar di Kota Kediri

“(Pendapat soal total loss itu) tidak masuk akal dan mungkin saya gagal paham apa yang dimaksudkan dalam tulisan ‘kerugian negara bersifat total loss… Mungkin saya harus buka buku lagi apa itu total loss yang dimaksud. Total loss itu kalau semua uang dikeluarkan tidak menghasilkan sesuatu apapun sesuai rencana,” tutur Saut.

Mengutip Republika.co.id, pakar hukum Unpad Romli Atmasasmita menilai penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana (strafbaarheid).

Romli mengatakan, hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Pertama, sejak awal Anies Baswedan dan kawan-kawan jelas sudah mengetahui bahwa di dalam APBD DKI Tahun Anggaran 2019 tidak terdapat pos anggaran untuk kegiatan Formula E. Artinya tidak memiliki landasan keuangan yang sah sesuai PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DKI.

Kedua, Anies Baswedan dinilai tetap “memaksakan” terselenggaranya Formula E dengan cara memberikan kuasa kepada Kadispora untuk melakukan pinjaman ke BANK DKI (BUMD).

BACA JUGA  Badai Hantam Timnas Voli: Rivan dan Nizar Mundur Jelang AVC Cup 2026

Ketiga, Pemprov DKI juga telah melakukan perjanjian dengan pihak Formula E menggunakan pendekatan Business to G yang bersifat mengikat. Romli mengatakan hal tersebut melanggar persetujuan Kemendagri yang mengharuskan Business to Business.

“Telah melakukan pembayaran commitment fee kepada pihak Formula E tanpa dasar APBD dan Persetujuan DPRD dan yang tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali,” jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, menurut Romli, perbuatan Anies Baswedan dan kawan-kawan jelas-jelas termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara atau melakukan PMH.

Selain itu, Anies juga dinilai mengabaikan atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kerugian negara bersifat total loss.

“Dipastikan kasus Formula E merupakan delik penyertaan (deelneming), ada pelaku , turut serta melakukan dan yang disuruh melakukan,” ujar dia. (kba)

Editor: Freddy Mutiara

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.