Rabu, 29 April 2026, pukul : 05:39 WIB
Surabaya
--°C

Formula E Sukses, Pakar Hukum Tata Negara UGM Ini Heran KPK Terus Memanggil Anies

JAKARTA–KEMPALAN: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelaksanaan Formula E hari ini, Rabu, 7 September 2022.

Pakar hukum yang juga Youtuber Refly Harun mempertanyakan langkah KPK yang terus memanggil Gubernur Anies terkait gelaran yang telah sukses dilaksanakan pada 4 Juni 2022 lalu itu.

“Kok enggak berhenti-berhenti ya walaupun Formula E sudah sukses. Tapi sepertinya diincar terus,” jelasnya melalui akun Youtube Refly Harun dikutip pagi ini.

Apakah Anies akan dijadikan tersangka menjelang Pilpres agar tidak bisa diusung oleh partai politik?

“Wallahualam. Tapi bisik-bisik tetangganya, ya begitu. Jadi yang ditersangkakan nanti Anies, Ganjar. Bisik-bisik tetangganya ya. Tapi wallahualam. Sekali lagi karena merekalah yang potensial untuk memenangkan pertarungan,” ujar Refly.

Kalau Anies dan Ganjar menjadi tersangka, maka jalan bagi calon lain untuk menuju RI 1 menjadi lapang. Tapi dia berharap hal itu tidak terjadi.

“Karena bagaimanapun politik itu harus fair-lah. Karena kalau tidak fair, gimana lagi kita mau mempercayainya, ya kan,” ungkapnya.

Sejauh ini saja pelaksanaan pemilihan presiden tidak berlangsung dengan fair dengan adanya penerapan presidential threshold. Karena adanya ketentuan capres harus diusung partai atau gabungan partai yang memiliki kursi 20 persen di DPR, calon yang dianggap hebat belum tentu bisa menjadi presiden kalau tidak mendapat kendaraan politik.

“Nah, ini tidak fair-nya politik di Indonesia. Lebih tidak fair lagi kalau penegak hukum tiba-tiba bermain atau penegak hukum ikut cawe-cawe,” urai Refly.

Jebolan Fakultas Hukum UGM ini mempertanyakan pernyataan banyak kalangan kalau tidak korupsi kenapa takut diperiksa KPK. Dia menegaskan bukan takut atau tidak. Yang dikhawatirkan adalah penegak hukum menjerat orang yang tidak korupsi.

“Justru masalahnya adalah misalnya tidak korupsi lalu dijadikan tersangka. Berat jadinya. Nanti perkara besok besok tidak terbukti, yang penting tersangka dulu. Nah, ini yang tidak boleh Sobat RH sekalian. Dalam menegakkan hukum sengaja mengincar orang. Karena agak aneh juga selalu diotak-atik soal ini,” tuturnya.

Dia sendiri mendukung kasus tersebut diusut kalau memang penegakan hukumnya benar-benar dilakukan secara objektif. Karena Refly juga tidak menoleransi perbuatan korupsi. Namun, katanya lagi, jangan sampai menjerat seseorang dengan alasan yang dicari-cari. Tapi harus terpenuhi semua unsur sebuah tindakan korupsi, baru ditindak.

Lebih jauh, Refly menambahkan, unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat seseorang dalam kasus tindak pidana korupsi adalah, adanya unsur melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan unsur merugikan keuangan negara.

“Maka jangan lupa, semua tiga unsur itu harus dibundel dengan satu niat jahat atau tujuan jahat. Mens rea. Mens rea-nya kemudian sudah terjelmakan dengan tindakan. Jadi ada ada niat jahat. Ada tindakan jahat,” tutupnya. (kba)

Editor: Freddy Mutiara

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.