SIDOARJO-KEMPALAN: Layanan publik Polri di Mall Mini Pelayanan Polri (MMPP) Polresta Sidoarjo memperoleh apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kemenpan RB memilih MMPP Polresta Sidoarjo salah satu dari 49 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) sebagai role model dalam penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan.
Monitoring dan evaluasi (Monev) sarana dan prasarana ramah bagi kelompok rentan di MMPP Polresta Sidoarjo dari Kemenpan RB, berlangsung Selasa (30/8/2022).
Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro yang memberikan penjelasan ke pihak Kemenpan RB melalui virtual zoom, terkait peningkatan layanan sarana dan prasarana ramah bagi kelompok rentan penyelenggara pelayanan publik.
“Dari pemenuhan sarana prasarana ramah bagi kelompok rentan di tempat kami memang masih butuh beberapa penyempurnaan. Kami pun terus berupaya melengkapinya, sehingga MMPP Polresta Sidoarjo dapat menjadi sarana dan prasarana ramah bagi kelompok rentan,” jelas Kapolresta.

Di MMPP Polresta Sidoarjo, inovasi fasilitas ramah bagi kelompok rentan antara lain, jalur pemandu (guiding block), area parkir khusus, jalur landai dan pegangan rambat, pintu yang mudah diakses, selasar, kursi tunggu prioritas, ruang tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus bagi kelompok rentan yang didalamnya ada panic button bila ada yang butuh bantuan, area bermain anak, ruang laktasi, huruf braile yang ada dalam buku panduan layanan serta alat bantu tuna rungu.
“Kami juga menyiapkan pendamping juru bahasa isyarat sebagai layanan tambahan bagi kelompok rentan yang datang ke MMPP Polresta Sidoarjo,” imbuhnya.
Sarana prasarana bagi kaum rentan ini terus dipantau oleh Kemenpan RB selaku instansi pembina pelayanan publik, agar fasilitas tersebut hadir sesuai standar demi terwujudnya pelayanan publik yang inklusif.
Berdasarkan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kelompok rentan terdiri dari disabilitas, wanita hamil, ibu menyusui, anak-anak, lansia, dan korban bencana sosial serta korban bencana alam. Asas pelayanan publik meliputi kemudahan aksesibilitas, serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
Penyediaan sarana prasarana ramah kelompok rentan juga merupakan kepedulian untuk menjamin dan melindungi hak kelompok rentan dalam mendapatkan kesempatan pelayanan yang setara.
Dengan demikian, kelompok rentan dapat berpartisipasi penuh mengakses pelayanan publik dengan mudah, aman, nyaman dan mandiri. (Muhamnad Tanreha)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi