Jumat, 29 Mei 2026, pukul : 21:52 WIB
Surabaya
--°C

Akhirnya, Jari Putus di Baku Tembak Siap Lidik

Pasal 335 kelihatan tidak spesifik. Bunyinya begini:

Ayat 1: Dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,– :

Ayat 1e: Barangsiapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang ta’ menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 sangat jelas. Bunyinya begini:

Barangsiapa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya, perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

BACA JUGA  Hajj: Saatnya Ummat Bersatu

Laporan polisi itu sesungguhnya sudah tidak efektif hukum. Sebab, terlapor sudah meninggal dunia. Laporan, berguna sebagai pengungkap kejadian yang melatari baku-tembak itu. Agar terang-benderang.

Walaupun, kasus ini terpaksa menjadi sensitif (seperti kata Kombes Budhi) dengan terungkapnya laporan perbuatan cabul (bunyi Pasal 289 KUHP). Apalagi, korban isteri jenderal polisi bintang dua.

Tapi, laporan tersebut memungkinkan, tidak perlu dibentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) seperti desakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di siaran pers, Senin, 11 Juli 2022, yang mengatakan:

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.