Herly ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah dirinya melihat saat Napoleon melumuri kotoran manusia. Herly menjawab, Napoleon sangat geram saat melumuri tinja.
Harly: “Pak Napoleon sudah bilang, tutup matamu tutup mulutmu. Eeh… dia masih melek. Akhirnya dia merem, Pak Napoleon berdiri memegang kepala Pak Kace, terus diunyeng-unyeng mukanya dengan itu.”
“Saya tidak liat sampe berapa kali diunyeng-unyeng, yang jelas yang saya liat bahasanya bapak geregetan lah. Tangan kanan pegang kotoran, tangan kiri pegang kepala Pak Kace.”
Setelah itu, Herly mengaku tidak mengetahui kelanjutan sesudah aksi pelumuran tinja.
“Saya tidak fokus lagi. Karena baunya udah meledak-lah… Terus saya diam termenung dibalik tiang.”
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Tuntutan untuk tiap terdakwa dilakukan terpisah. Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus semacam ini terhadap sesama tahanan sering terjadi. Tapi, belum pernah terpublikasi seperti kasus ini. Kalau kejadian di luar ruang tahanan, lebih banyak lagi. Biasanya diberitakan pers, karena menarik minat baca.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi