Detilnya, M. Isnur: “Kemunduran. Masak, pidana bagi demonstrasi yang tanpa izin. Sebab banyak demonstrasi yang dilakukan spontan sebagai bentuk aksi.”
Dilanjut: “Kalau kasus penggusuran, kadang masyarakat tidak tahu kapan akan digusur. Lalu bagaimana mengurus izin demonya?”
Akhirnya: “Frase ‘yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara’, juga multitafsir. Kerap aparat memakai alasan kemacetan jalan untuk menindak demonstran.”
Terkait pasal 273, semula demo tanpa izin tidak dipenjara. Itu diatur di UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bunyinya begini:
“Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.”
Legislator enteng, bilang: “Bubarkan.” Saat mereka terjaga tidur, dari kursi rapat dewan. Tak pernah bisa merasakan Polisi Anti Huru Hara memainkan strategi di lapangan demo, menghindari hujan batu, tapi wajib maju.
Terkait pasal 354, semula tidak diatur. Menghina lembaga negara, bahkan menghina pribadi Presiden RI pun, tidak ada masalah. Tidak dipenjara. Di Amerika saja, boleh.
Inti protes RKUHP adalah: “Ngapain sih… soal demo dan menghina lembaga negara dihukum? Indonesia ‘kan negara demokratis. Kalau dilarang, Indonesia mundur, donk?”

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi