Sabtu, 9 Mei 2026, pukul : 16:26 WIB
Surabaya
--°C

Hajatan

Karena dua posisi strategis itu dipegang oleh dua orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dekat maka wajar kalau muncul pertanyaan mengenai independensi. Sebuah lembaga sepenting MK harus independen dari semua kepentingan. MK harus selalu kedap dari pengaruh politik dan interest pribadi dari manapun datangnya.

MK adalah the guardian of democracy, pengawal demokrasi Indonesia. Dalam tahun-tahun politik menjelang pemilihan presiden 2024 MK akan menghadapi ujian besar dan berat untuk menjaga martabat dan wibawanya. Pada pilpres 2019 yang lalu MK menjadi lembaga penentu pemenang. Pada pilpres 2024 mendatang hal yang sama sangat mungkin akan terjadi lagi.

BACA JUGA: Tiga Dimensi Anies

MK sudah membuat beberapa keputusan besar. Dalam gugatan mengenai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law MK sudah memutuskan bahwa undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi. Tetapi, MK juga memutuskan undang-undang itu tidak dihapus karena dianggap penting untuk menghadapi tantangan ekonomi global di masa sekarang.

Keputusan yang disertai dengan catatan kaki dan bersyarat ini tidak tegas, sehingga memancing tafsir ganda. Pemerintah pun tidak sepenuhnya menganggap keputusan itu sebagai larangan. Demikian pula DPR yang kemudian mengesahkan revisi UU Pembentuka  Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan UU Cipta Kerja.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.