Sabtu, 18 April 2026, pukul : 15:01 WIB
Surabaya
--°C

Bendera LGBT

KEMPALAN: BENDERA LGBT berkibar di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta berdampingan dengan The Union Jack bendera nasional Inggris. Pengibaran bendera pelangi itu dalam rangka memperingati hari anti-homophobia internasional (17/5). Inggris ingin pamer kepada masyarakat Indonesia bahwa negara itu mendukung LGBT.

Inggris bukan cuma pamer bendera LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di halaman kantor kedutaan besar tapi juga mengunggahnya di akun resmi media sosial kedutaan. Tindakan ini memicu protes luas dari sekalangan masyarakat dan sejumlah politisi. Kedubes Inggris sudah menurunkan bendera pelangi itu, tapi message-nya sudah sampai kepada publik Indonesia.

Dengan mengibarkan bendera pelangi itu Inggirs mengirim pesan politik sekaligus mengajari publik Indonesia supaya jangan terjangkit homophobia, kebencian kepada orang homo. Sebagai negara berdaulat Inggris punya hak untuk menyatakan pendapatnya kepada siapa pun. Tetapi, Indonesia sebagai negara berdaulat juga punya hak untuk dihormati oleh negara berdaulat mana pun di dunia.

Mengibarkan bendera pelangi di negeri yang berdasarkan moralitas Pancasila dan nilai-nilai agama, terutama Islam, adalah tindakan yang tidak sensitif. Tindakan ini menunjukkan arogansi rasialis yang merupakan sisa-sisa dari mental kolonial dan imperialis yang masih melekat di  kalangan bangsa kulit putih.

BACA JUGA: Ojo Kesusu

Wilayah kedutaan adalah wilayah kedaulatan suatu negara yang dilindungi sesuai dengan aturan-aturan diplomatik. Para diplomat dan pekerja kedutaan (home staf) berhak atas perlindungan penuh dari negaranya. Para diplomat mempunyai kekebalan diplomatik yang dilindungi oleh konvensi internasional.

Wilayah kedutaan adalah wilayah terlarang yang tidak boleh diintrusi atau dimasuki secara sembarangan tanpa izin. Pelanggaran terhadap gak-hak diplomatik dan kedaulatan negara bisa memicu terjadinya insiden diplomatik yang bisa menyebabkan krisis.

Risiko terhadap pelanggaran diplomatik bisa berwujud pemanggilan duta besar oleh kementerian luar negeri tuan rumah, untuk meminta keterangan mengenai sebuah tindakan yang dianggap tidak pantas. Kalau terjadi pelanggaran yang dinilai serius tuan rumah bisa melakukan tindakan pengusiran staf diplomatik level rendah sampai ke level yang lebih tinggi, bergantung pada jenis pelanggaran.

Pelanggaran diplomatik yang lebih serius bisa mengakibatkan pemulangan duta besar sebagai pejabat diplomatik tertinggi yang mewakili sebuah negara. Sanksi paling puncak dari sebuah kriris diplomatik adalah pemutusan hubungan diplomatik yang ditandai dengan pengusiran duta besar sebagai simol perwakilan negara.

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.