SIDOARJO-KEMPALAN: Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus seorang karyawan show room mobil yang membawa kabur mobil majikannya.
Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari korban ke polisi, bahwa pelakunya adalah karyawannya sendiri.
Pencurian terjadi pada 18 April 2022, berawal adanya laporan dari korban pukul 14.00 WIB terjadi pencurian mobil, kemudian melalui barang bukti rekaman CCTV pada pukul 16.00 WIB Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap tersangka pukul 19.00 WiIB. Tersangka VMA adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil.
Pelaku membawa kabur mobil majikannya dari Perumahan Pondok Jati, Kabupaten Sidoarjo dengan menggunakan kunci cadangan.
“Saya melakukannya (mencuri) karena ingin memiliki mobil tersebut,” ujar tersangka kepada Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kusumo menambahkan, modus operandi tersangka VMA yang mencuri mobil Honda Jazz warna merah dari pemilik AMG dengan cara menggunakan kunci cadangan yang diambil tersangka saat terjatuh di dalam mobil.
Kapolresta mengapresiasi kerja keras Unit Reskrim Polresta Sidoarjo yang berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya hanya dalam waktu lima jam.
“Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo” ucap Kapolresta kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (19/04/2022).
“Usai tersangka melancarkan aksinya, mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, (18/4) pukul 20.30 WIB,” ujar Kapolresta menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara. (Muhammad Tanreha)