JAKARTA-KEMPALAN: Demi melindungi para pekerja dan buruh, serta mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia menyalurkan lagi Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi buruh dan pekerja pada tahun 2022.
“Tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu (06/04/2022).
Selanjutnya, Ida menyatakan bahwa tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan signifikan, namun dampak terhadap perekonomian masih terasa. Ditambah dengan perang Rusia-Ukraina juga memicu naiknya harga komoditas dan inflasi.
Menurutnya, faktor di atas akan berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan perekonomian nasional, dan kondisi ketenagakerjaan.
Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengelola BSU pada tahun 2020 dan 2021 dengan sejumlah kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. Tahun 2020 berfokus kepada pekerja dan buruh yang berupah di bawah Rp5 juta.
Sementara BSU tahun 2021 menyasar pada buruh dan pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 dengan upah di bawah Rp3,5 juta. BSU 2022 memiliki kriteria yang sama dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Menker menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran BSU sebesar Rp8,8 triliun, yang mana tiap penerima akan mendapatkan Rp1 juta. Kemnaker sendiri telah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Melansir Setkab, Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.Menaker menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
“Sedangkan akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya mempersiapkan sejumlah hal, antara lain, menyelesaikan peraturan teknis BSU 2022 dan mengajukan serta merevisi anggaran bersama Kemenkeu. (Setkab, Reza Hikam)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi