Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 07:17 WIB
Surabaya
--°C

Mengayomi Semua Agama, Anies Baswedan Bantu Operasional 3.300 Masjid dan 1.379 Gereja di Jakarta

JAKARTA–KEMPALAN: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki kepedulian tinggi terhadap rumah ibadah dan organisasi keagaman sebagai upaya mempererat kerukunan umat beragama di Ibu Kota.

Kali ini, kepedulian Gubernur Anies ditunjukkan dengan menggelontorkan dana hibah senilai Rp352 miliar untuk pengelola tempat ibadah dan organisasi keagamaan.

Dana hibah sebesar itu disalurkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 275 Tahun 2022 tentang penerima hibah berupa uang dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekda DKI Jakarta.

“Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” tulis Gubernur Anies dikutip dari Kepgub, Senin, 4 April 2022.

Merujuk Kepgub yang ditandatangani Gubernur Anies 23 Maret 2022 itu dijelaskan, bahwa penerima dana hibah diharuskam untuk menyampaikan laporan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam lampiran penerima hibah, terdapat 131 satuan pengurus tempat ibadah, lembaga, dan organisasi keagamaan yang menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hibah dengan nilai tertinggi diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta senilai Rp5 miliar, disusul Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta sebesar Rp4 miliar.

Terdapat juga Forum Ulama dan Habaib Jakarta yang beralamat di Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Sementara organisasi agama Buddha Majubuthi mendapat anggaran senilai Rp1,54 miliar, Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat sebesar Rp1,3 miliar, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta sebesar Rp1,39 miliar.

Dana Hibah untuk Tempat Ibadah Semua Agama

Adapun dana hibah tahun 2022 bagi rumah ibadah seluruh agama sebesar Rp11 miliar. Sehingga, jika ditotal, Gubernur Anies selama menjabat di DKI Jakarta telah menyaurkan bantuan sebesar Rp149 miliar.

Kata Kepala Bagian Mental Spiritual Biro Dikmental DKI Jakarta Aceng Zaeni, bantuan dana hibah itu disalurkan secara adil dan merata, baik untuk gereja, masjid, hingga vihara.

“Total bantuan dana yang disalurkan Pemprov DKI untuk rumah ibadah seluruh agama di tahun 2022 ini sebesar Rp11 miliar. Bantuan tersebut untuk merenovasi 65 rumah ibadah umat beragama,” ucapnya.

Aceng memastikan, jika bantuan dana untuk rumah ibadah seluruh umat beragama di Jakarta terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini, termasuk peningkatan dari sisi jumlah rumah ibadah yang dibantu oleh Pemprov DKI di bawah kepemipinan Gubernur Anies.

Sementara untuk program antuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI), Aceng menuturkan, Pemprov DKI Jakarta menyalurkannya untuk ribuan masjid, gereja, vihara, dan tempat-tempat ibadah lain.

“BOTI itu nilainya sebesar Rp2 juta untuk masjid (12 bulan) ada 3.300 masjid. Sedangkan, untuk gereja ada 1.379, guru sekolah Minggu dan kosternya juga dibantu, koster itu seperti marbot di masjid,” ungkap dia.

Program BOTI Diapresiasi Gereja

Program BOTI milik Gubernur Anies ini memang menuai pujian kalangan gereja karena dinilai sangat membantu. Misalnya, disampaikan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Pendeta Jason Balompapueng.

Lewat tayangan video saat Musyawarah Besar ke-34 Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) beberapa waktu lalu Pendeta Jason juga memuji kepemimpinan Gubernur Anies sekaligus menepis anggapan anggapan miring yang selama ini dituduhkan.

“Terima kasih kepada bapak Gubernur DKI Jakarta, saudara boleh liat berita yang didengar saudara keliru, beliau sangat nasionalis, keluarga nasional,” ucapnya di Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022.

Dia pun berkeinginan program BOTI milik Gubernur Anies dapat diterapkan secara nasional dengan harapan manfaat program bantuan dana hibah ini tidak hanya dirasakan tempat ibadah di DKI Jakarta saja, tapi seluruh Indonesia.

“Terbukti baru Bapak Gubernur Anies yang berani mengambil keputusan. Ketika gubernur pertama kali menjabat, dia bilang bagaimana fasilitas-fasilitas gereja, harus disamakan semua,” tutur Pendeta Jason.

Ditegaskan, program BOTI ini juga membuktikan bahwa Gubernur Anies merupakan figur pemimpin yang memegang teguh komitmen dan sangat menjaga kerukunan umat beragama.

“Beliau memegang komitmen dan seorang yang sangat pluralisme dan menjaga kerukunan umat beragama pantas sebagai pemimpin, Tuhan memberkati Pak Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Pendeta Jason.

Senada, Ketua Umum Gereja Pentakosta di Indonesia (GPDI) Pendeta Johny W Weol megungkapkan, sejak Gubernur Anies memimpin, gereja-gereja di DKI Jakarta selalu mendapat bantuan BOTI. Bahkan bantuan tersebut juga sampai ke sekolah-sekolah minggu.

“Pada zaman Pak Anies, kami pendeta-pendeta dari semua gereja di Jakarta mendapatkan BOTI (Bantuan Operasional Tempat Ibadah). Ini sangat membantu kami. Gereja, koster, bahkan guru sekolah minggu mendapatkannya,” beber Pendeta Johny.

Dengan demikian, Pendeta Johny menilai, tuduhan yang menyebut Gubernue Anies sosok intoleran sangat tidak benar. Bagi dia, sentuhan sosial selama Gubernur Anies memimpin DKI Jakarta sangat berarti bagi keberadaan gereja.

“Jadi rumor mengenai beliau (intoleran) itu, saya kira hal keliru, sentuhan sosial beliau khususnya untuk gereja sangat berarti bagi kami,” tutur Pendeta Johny.

Gubernur Anies Merawat Kerukunan Umat Beragama

Untuk diketahui, Gubernur Anies pada Kamis 17 Maret 2022 Mubes ke-34 GPdI di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat. Dia membeberkan beberapa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kerukunan umat beragama di Ibu Kota. Salah satunya melalui program BOTI.

“Kami di Jakarta menjaga persenyawaan itu dengan berbagai program, termasuk bantuan untuk semua tempat ibadah, (yaitu) BOTI supaya semua menjalankan ibadahnya dengan baik,” ucap Gubernur Anies.

Menurut dia, program BOTI yang dimaksudkan untuk membantu biaya operasional tempat ibadah di Jakarta ini terbukti mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua agama.

Sebab, demikian kata Guberur Anies, BOTI tidak hanya menyasar tempat ibadah bagi umat islam dan kristin saja sebagaimana yang terjadi dahulu, tapi pura hingga vihara juga mendapat manfaat BOTI.

“Persatuan itu dihadirkan dengan rasa keadilan, ini yang kita pegang di Jakarta. Kita ingin rasa keadilan dan kesetaraan hadir di kota ini. Semua mendapatkan perlakuan yang setara sehingga kita terus menjaga persenyawaan yang ada,” jelas Gubernur Anies.

Sekilas Program BOTI

Program Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) lahir dari hasil kunjungan Gubernur Anies ke berbagai tempat ibadah pada 2018. Kunjungan itu mengonfirmasi bahwa masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan bantuan agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Sejak 2019, BOTI berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa manfaat kepada masyarakat. Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan sebagai penerima hibah.

Persyaratan penerima hibah ini mengacu amanat Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri 123/2018.

Juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub 20/2020.

Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana. Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushola.

Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.

Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp 2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushala sebesar Rp1 juta per bulan.

Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushala, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp 500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan. (kbanews)

Editor: Freddy Mutiara

 

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.