dr Eliyati selau ingat apa yang diwanti-wanti Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi agar pelayanan di rumah sakit milik Pemkab Sumenep ini terus ditingkatkan sebagai bentuk nyata dari misi Bismillah Melayani untuk warga Sumenep.

Kasi Humas RSUD dr H Moh Anwar Sumenep, Arman Endika Putra kepada kempalan mengatakan, instalasi peduli pelanggan yang berlokasi di ruang Puspa selalu siap membantu keluarga pasien yang kesulitan melengkapi prasyarat administrasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
Tak sedikit keluarga pasien menganggap ketika mendaftar sebagai pasien RSUD tak perlu persyaratan administrasi lagi karena sudah terdaftar sebagai pasien BPJS Ksehatan. Padahal, kepesertaan BPJS Kesehatan itu masih perlu melengkapi SEP untuk menentukan, apakah si pasien menjadi tanggungan BPJS Kesehatan atau tidak.
Selama proses mengurus kelengkapan administrasi SEP. Si pasien tetap menjalani pelayanan lazimnya pasien RSUD Sumenep.
Hanya saja. Masa pengurusan SEP diberi jeda waktu 3×24 jam. Sedangkan jeda waktu mengurus Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pasien asal kepulauan diberi tempo 2×24 jam. Khusus daratan Sumenep bisa langsung menunjukkan SPM.
Masa jeda itu diberikan RSUD Sumenep sebagai batas akhir dari waktu antisipasi agar SEP dan SPM si pasien tak terkunci untuk menerima fasilitas dari BPJS Kesehatan.
“Jika melewati waktu jeda itu, fasilitas BPJS Kesehatan terkunci. RSUD tidak bisa membantu apa-apa karena sistem dari BPJS terkunci,” terang Arman, Jumat (18/3/2022).
Selain layanan instalasi peduli pelanggan. Manajemen RSUD Sumenep juga membuka layanan baru bagi pasien BPJS berupa pengobatan kemoterapi dan bedah ortopedi secara gratis.
dr Erliyati menyebut, pasien kemoterapi dan ortopedi bisa dilayani melalui poli trauma center RSUD dr Moh. Anwar Sumenep dengan pola pelayanan one stop service.

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi