SIDOARJO-KEMPALAN: Situasi pandemi Covid 19 menyisakan permasalahan ekonomi yang berdampak pada masyakarat yang berhubungan dengan bank. Bank plat merah ini disinyalir melakukan perbuatan melawan hukum dan tanpa pemberitahuan debitur secara sepihak mengalihkan aset rumah (cassie) kepada pihak ketiga perorangan.
Bank BTN Sidoarjo disomasi dan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh Diah Sulistyowati warga Perum Mutiara Citra Asri berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sesuai amanat undang-undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Melalui Prayitno SH selaku kuasa hukumnya, Diah Sulistyowati meminta pihak BTN berlaku adil dan fair, untuk menuntaskan persoalan sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak secara prosedural dan profesional.
Namun sayangnya, somasi yang sudah berjalan sejak tahun 2020 itu, tidak diindahkan oleh pihak BTN Sidoarjo, hingga akhirnya Diah Sulistyowati bersiap melakukan langkah hukum gugatan ke pengadilan untuk mencari keadilan.
Dalam surat somasi yang dilayangkan itu, Prayitno SH menegaskan ada 7 poin yang dilayangkan kepada BTN Sidoarjo, untuk menuntaskan persoalan kreditnya. Kita sudah mendatangi BTN 3 kali tetapi permasalahan klien kami digantung.
Yakni pertama bahwasanya surat bank BTN Tanggal 7 Agustus 2020 “klien kami sebagai debitur sudah melakukan kewajiban kami membayar angsuran kredit sebesar Rp. 804.000 pada tanggal 5 juni 2020, tetapi pihak bank BTN malah mengembalikan,” ujar Prayitno.
Selanjutnya imbuh Prayito, kliennya telah melakukan klarifikasi pada tanggal 19 Agustus 2020 di kantor BTN melalui bapak Reza Fitriansah, terkait permasalahan di butir pertama.
sesuai UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan di mana pada pasal 49 ayat 1; Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
b. Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
c. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Dan ayat 2. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:
a. Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank.
b. Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi