Oleh: Ibu Nyai Dr. Hj. Mihmidaty Ya’cub
KEMPALAN: Secara etimologi pengertian ibadah adalah merendahkan diri atau tunduk. Ibadah merupakan bukti kepatuhan seseorang kepada Tuhannya. Ibadah adalah semua perkara yang dicintai Allah SWT, baik berupa perkataan maupun perbuatan yang tampak maupun yang tidak nampak. Menurut para ulama fikih, pengertian ibadah merupakan bentuk pekerjaan yang bertujuan untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan mendambakan pahala dari-Nya di akhirat. Secara bahasa, ibadah berasal dari kata ‘abd yang artinya hamba.
Ibadah mahdhah adalah ibadah khusus sedangkan ghairu mahdhah merujuk pada ibadah umum. Menurut Bahasa, Mahdhah memilliki arti ‘murni atau tidak bercampur’. Ibadah mahdhah adalah ibadah murni, ibadah yang sudah ditentukan aturannya oleh Allah SWT, tidak boleh di rubah oleh manusia, tidak boleh di ganti ataupun di rekayasa. Aturannya pas seperti yang sudah Allah SWT tentukan kecuali ada dispensasi dari Allah SWT. Syarat dan rukun ibadah mahdhah sudah Allah SWT tentukan seperti misalnya pelaksanaan ibadah shalat. Kita perlu mengetahui syarat dan rukun shalat agar shalat yang kita kerjakan dihukumi menjadi shalat yang sah.
Syarat-syarat sahnya shalat antara lain: Beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, suci dari hadas dan najis, menghadap kiblat, mengetahui masuknya waktu shalat serta mengerti syarat, rukun dan sunah shalat. Selain itu ada juga yang Namanya Rukun shalat yang tidak bisa kita abaikan. Jika kita mengabaikan salah satu rukun shalat maka shalat kita tidak akan dihitung menjadi amalan yang sah sehingga shalat kita menjadi sia-sia begitu saja. Selain shalat yang termasuk ibadah mahdhah antara lain adalah puasa, haji dan zakat.
Ibadah mahdhah dapat dibedakan menjadi tiga macam. Pertama, ibadah badaniah mahdhah yakni ibadah jasmani seperti shalat, puasa dan lainnya. Kedua ibadah Maliyah mahdhah yakni ibadah yang ditunaikan dengan harta benda seperti zakat, infak, qurban. Ketiga, ibadah badaniyah wa maliyah, yakni perpaduan antara ibadah badaniyah mahdhah dan ibadah maliyah mahdhah. Ibadah ini ditunaikan dengan jiwa dan raga dan juga harta dan benda, contohnya ibadah haji dan umroh.
Ada kaidah ushul fiqih yang berbunyi, Pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Ibadah Ghairu Mahdhah yang memiliki arti ‘tidak murni atau bercampur dengan yang lain’ adalah segala amalan yang diizinkan oleh Allah SWT, yang dalam pelaksanaannya di landaskan dengan niat untuk mencari ridha dan pahala dari Allah SWT. Jika tidak berdasarkan niat karena Allah SWT, maka amalannya tetap sah, hanya saja tidak ada nilai pahalanya dalam pengerjaannya.
Ibadah ghairu mahdhah dilakukan berdasarkan perintah, anjuran, atau tidak adanya larangan terhadap suatu perbuatan. Ibadah ini bersifat rasional, seperti silaturrahmi, menjenguk orang sakit, bersedekah, mencari ilmu, bekerja, membangun masjid dan berbagai kegiatan yang bermanfaat lainnya. Yang membedakan antara adat atau kebiasaan dengan ibadah adalah adanya niat.
Ada beberapa ciri yang membedakan antara ibadah mahdhah dan ghairu mahdah. Ciri dari ibadah mahdhah antara lain; Merupakan jenis ibadah sejak asal penerapannya dari dalil syariat. Lalu, dikerjakan dengan niat mendapatkan pahala di akhirat serta tidak dapat dijangkau dengan akal.
Sedangkan ibadah ghairu mahdhah memiliki ciri-ciri; Aktivitas atau ucapan yang awalnya atau sejatinya tidak berupa ibadah, tetapi dapat berubah bernilai ibadah karena niat dari orang yang melaksanakannya. Ibadah ini dikerjakan dengan maksud memenuhi kebutuhan yang tidak bersifat ukhrawi. Dan terakhir, aktivitas ibadah ini dilakukan dapat dijangkau secara logis.
Ulama kenamaan mazhab Maliki, Ibnu Rusyd memiliki sudut pandang lain dalam menilai ibadah mahdhah dan ghairu mahdhah.
Menurut beliau, ibadah mahdhah adalah ibadah yang maksud penerapannya tidak dapat dijangkau oleh akal manusia, misalnya seperti ibadah shalat. Bagi Ibnu Rusyd, manusia tidak dapat memahami maksud di balik kewajiban melaksanakan ibadah shalat oleh syariat. Oleh karena itu, persyariatan shalat dimaksudkan murni untuk mendekatkan diri (qurbah) kepada Allah SWT.
Sementara itu ibadah ghairu mahdhah menurut beliau, adalah ibadah yang maksud penerapannya dapat dijangkau oleh akal. Semisal menyucikan sesuatu yang terkena najis sebelum melaksanakan shalat, tujuan diwajibkannya hal tersebut dapat dijangkau oleh akal manusia. Sebab menghadap manusia saja sebaiknya kita dalam kondisi bersih dan suci baik tubuh maupun pakaian yang dipakai.
Terlebih ketika menghadap Allah SWT saat melaksanakan ibadah shalat. Ibadah ghairu mahdhah ini tidak membutuhkan niat dalam pelaksanaannya, cukup dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh syariat. (*)
Transkrip: Adib Muzammil
—
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi