Heboh Bantuan Guru Ngaji, Loyalis Wabup Nyai Eva vs Kabag Kesmas Sumenep Beda Pandangan
SUMENEP-KEMPALAN-Netizen dibuat heboh adanya postingan bantuan Guru Ngaji di Sumenep yang diminta dikembalikan.
Itu berawal dari Loyalis Wabup Sumenep Nyai Eva, Khairul Umam (Hy-role Umam) memposting di akun Facebooknya.
Umam mengaku pusing menerima pengaduan dari banyak orang terkait pengembalian dana oleh Guru Ngaji ke bagian Kesmas Pemkab Sumenep.
“Terus… klo Guru ngaji tetap tidak mengembalikan, apa guru ngaji bisa di pidanakan…??
Misalkan guru ngaji baru punya duit tahun depan untuk mengembalikan gimana…??
Kita tunggu langkah2 Bagian kesmas pemkab sumenep aja ya….!!!,” tulis Umam di akhir postingannya.
Karuan saja, postingan Umam mendapat beragam penilaian dari netizen.
Salah satu netizen bernama Iruel Ilung ikut berkomentar,”Waduhhh.. Emang ada potongan ya.. Berapa,”.
Menanggapi postingan Loyalis Wabup Nyai Eva, Kabag Kesmas Pemkab Sumenep, Kamiluddin menyebut postingan itu merupakan kesalahpahaman dalam double anggaran penerima bantuan kepada Guru Ngaji di Kabupaten Sumenep.
“Itu bukan pengembalian. Tapi salah transfer dari bank kepada Guru Ngaji. Karena penerima bantuan mendapat transferan dua kali dari BPRS sebagai penyalur,” ucap Kamiluddin saat dihubungi via panggilan WhatsApp, Kamis malam (13/1/2022).
Kamiluddin bercerita, pada tahun 2021. Pemkab Sumenep mengalokasikan bantuan kepada Guru Ngaji di Kabupaten Sumenep sebanyak 1.400-an. Jelang tutup anggaran 2021, tersisa 141 Guru Ngaji yang belum ditransfer dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Sebanyak 141 Guru Ngaji itu disebut Kamiluddin menerima dua kali transferan dari BPRS akibat kesalahan data entry.
“Petugas kami salah copy rekening penerima bantuan. Sialnya, petugas bank meloloskan nama yang diajukan Kesmas walau tak sesuai dengan nomor rekening bank. Ya..jadinya sebanyak 141 penerima bantuan menerima dua kali transferan karena salah transfer,” jelas Kamiluddin.
Kamiluddin menyadari kesalahan itu. Saat itu juga, dirinya minta kepada petugas bank agar memblokir saldo rekening penerima bantuan. Namun, tak semua saldo rekening penerima bisa dblokir karena ada penerima yang sudah menarik dana bantuan itu.
Penerima yang terlanjur mencairkan bantuan dua kali transferan sebesar Rp 2,4 juta. Petugas Kesmas meminta kepada penerima untuk mengembalikan Rp 1,2 juta.
“Para penerima menyadari. Sebagian sudah ada yang mengembalikan kelebihan itu. Sebagian belum karena terlanjur digunakan ke yang lain,” kata Kamiluddin mengakhiri penjelasnnya kepada kontributor kempalan. (ham)