Sabtu, 20 Juni 2026, pukul : 19:52 WIB
Surabaya
--°C

Jokowi Singgung Pasal 33 UUD 1945, LaNyalla: Saatnya Koperasi Rakyat Bangkit

JAKARTA-KEMPALAN: Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan harus harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendapat perhatian serius dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Menurut LaNyalla, sudah saatnya langkah tersebut diikuti dengan implementasi di lapangan. Dengan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada usaha rakyat, melalui payung koperasi, untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri.

“Saya mendukung dan memberi apresiasi. Karena memang itu yang kita perjuangkan. Koperasi sebagai usaha rakyat adalah salah satu palka ekonomi naisonal. Selain BUMN dan Swasta. Ini gagasan para pendiri bangsa yang termaktub di dalam hakikat dari Pasal 33 Ayat 1, 2 dan 3,” tukasnya, Jumat (7/1/2022).

Seperti diberitakan, pernyataan Jokowi itu disampaikan saat secara resmi mengumumkan pencabutan ijin usaha ratusan perusahaan atas konsesi lahan hutan dan izin usaha tambang mineral serta batu bara di beberapa wilayah di Indonesia.

BACA JUGA  Tragis!, Kericuhan Pecah di Jalan Sehat Tahun Baru Islam Pemprov Jatim, Kotak Undian Ditumpahkan Massa

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Jokowi, Kamis 6 Januari 2022.

Jokowi pun membuka kesempatan kepada kelompok masyarakat ataupun organisasi keagamaan dan pesantren untuk dapat menggunakan lahan milik negara. Namun dengan catatan bahwa lahan tersebut harus dimaksimalkan dan dimanfaatkan untuk masyarakat.

“Pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren dan lain-lain yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman,” ujar Jokowi kemarin.

LaNyalla melanjutkan, upaya tersebut adalah salah satu shortcut untuk mengatasi masalah kemiskinan di daerah. Karena menurut LaNyalla, rakyat sudah merasa cukup, apabila mereka memiliki penghasilan yang terukur dan aktifitas ekonomi yang berkelanjutan.

BACA JUGA  Jepang Naikkan Biaya Visa hingga Lima Kali Lipat Mulai Juli 2026

“Rakyat tidak pernah neko-neko. Asal mereka memiliki kemampuan untuk mengakses sandang, pangan, papan, pendidikan anak dan jaminan Kesehatan, itu sudah cukup. Sudah kaya. Yang rakus dan menumpuk kekayaan itu bukan rakyat kebanyakan. Tapi mereka yang segelintir itu,” imbuhnya.

LaNyalla juga meminta kepada Presiden Jokowi agar juga mencabut ijin usaha pertambangan yang diberikan ke lokasi atau pulau-pulau yang telah dilarang untuk pertambangan skala besar.

“Seperti ijin penambangan emas di Pulau Sangihe. Itu juga harus dicabut dan dibatalkan. Karena jelas melanggar Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” pungkasnya. (*)

Editor: Freddy Mutiara

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.