Walikota Bekasi Kena OTT, Penghargaan dari PWI Dibatalkan

waktu baca 2 menit
Rahmat Effendi (tengah) dalam acara anugerah kebudayaan PWI.

JAKARTA-KEMPALAN: Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S. Depari, selaku Penanggung Jawab Hari Pers Nasional, menganulir penghargaan Anugerah Kebudayaan PWI yang bakal diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Namun tetap memberikan penghargaan tersebut kepada 9 bupati/wali kota lainnya, pada HPN 2022, Februari mendatang di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dikutip Antara, tindakan tersebut diambil Atal setelah Wali Kota Bekasi itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1). “OTT ini telah mengakibatkan dia cacat hukum terkait korupsi, sehingga kami perlu menganulir penghargaan yang bakal ia terima tersebut, demi menyelamatkan yang lain,” tutur Atal semalam di Lampung dalam siaran persnya.

Keputusan tersebut diambil Atal, setelah bermusyawarah dengan Sekretaris Jenderal PWI Mirza Zulhadi, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan mendengar masukan Tim Juri AK-PWI, beberapa saat setelah berita penangkapan Rahmat meledak di media arus utama, maupun viral di media sosial Tanah Air.

Sudah Ditulis dalam Edaran

Di tempat terpisah Ketua pelaksana AK PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan Tim Juri yang diketui Agus Dermawan T, pada 16 Desember 2021 lalu telah memutuskan dan menetapkan 10 bupati/ wali kota penerima AK-PWI 2022, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Keputusan itu ditetapkan setelah melakukan serangkaian proses penilian proposal, video pada babak penyisihan, dan wawancara langsung pada babak final, dalam rentang waktu November-Desember 2021.

Sejak masa pendaftaran, ujar Yusuf, panitia sudah menggariskan secara tegas dalam edaran tertulisnya bahwa peserta Anugerah Kebudayaan PWI terbuka untuk Bupati/ Wali Kota se Indonesia, yang tidak sedang berperkara hukum/korupsi. Edaran tertulis itu  tersebar ke seluruh jajaran PWI Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Juga ke bupati/wali kota melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI). “Aturan itu, antara lain yang menjadi dasar Ketua Umum PWI menganulir Rahmat,” tandasnya.

Salah seorang anggota juri Nungki Kusumastuti,  mendukung keputusan anulir demi menjaga martabat PWI. Selain itu juga sebagai bentuk dukungan pada upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

Dengan demikian, kepala daerah yang berhak naik panggung  HPN 22 untuk menerima Trofi Abyakta (berkembang maju)  sebanyak sembilan orang. Masing-masing Walikota Padang Panjang, Sumatra Barat, Fadly Amran (Datuak Paduko Malano); Bupati Magetan, Jawa Timur, Suprawoto; Bupati Lamongan, Jawa Timur, Yuhronur Efendi; Bupati Indramayu, Jawa Barat, Nina Agustina; Bupati Sumbawa Barat, NTB, Musyafirin; Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka; Wali Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Helmi Hassan; Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, La Bakri; dan Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Hendra Lesmana. (ant/*)

Editor: Reza Maulana Hikam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *