Terdapat elite politik dengan konflik kepentingan yang besar di bisnis ini. Mereka disebut sebagai politically-exposed persons (PEP) karena ada konflik kepentingan dan ada kemungkinan melakukan abuse of power dengan cara dagang pengaruh.
Menteri L tercatat sebagai pemegang saham PT TS. Perusahaan ini memiliki sejumlah anak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan batubara dan PLTU. Beberapa elite lain terhubungkan dengan kelompok bisnis ini, termasuk anggota keluarga L, mantan menteri, pejabat tinggi, dan pensiunan jenderal.
Dalam menyatukan bisnis dan politik di sektor batubara, L menggunakan struktur lama oligarki politik, yaitu istana kepresidenan, militer, dan partai politik. Dia juga menggunakan lanskap baru yaitu desentralisasi dengan bekerja sama dengan elite dan penguasa lokal.
Di partai politik L terkoneksi dengan ARB dan beberapa kadernya. Belakangan ini kader-kader partai itu ditangkap KPK karena kasus korupsi lain. Dia adalah IM yang ditangkap ketika sedang menjabat sebagai menteri sosial, dan AS wakil ketua DPR yang sekarang tengah diadili karena kasus suap anggaran di Lampung.
Selain itu ada nama-nama elite politik daerah yaitu bapak dan anak mendiang Syaukani Hasan Rais, dan Rita Widyasari. Bapak dan anak ini sama-sama terjerat kasus korupsi, dan sang anak sekarang masih mendekam di penjara.
Hukum di Indonesia mewajibkan sebuah perusahaan untuk mengungkapkan pemilik sah perusahaan untuk didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, para elite yang masuk dalam kategori ‘’pemilik manfaat’’ atau ‘’benifical owner’’ itu sering tidak dimunculkan namanya, padahal mereka adalah pemain utama di balik bisnis itu.
Sebelum era reformasi 1999, peraturan dan izin pertambangan dikelola oleh pemerintah pusat. Setelah pelaksanaan desentralisasi, politisi di daerah mendapatkan kekuasaan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya alam di wilayah mereka. Elite politik di daerah memiliki kekuasaan untuk menerbitkan izin pertambangan dan hal itu dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan politik yang penting.
Indikator jual beli izin tambang itu bisa dilihat dari kenaikan tajam jumlah izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Sejak 1999 sampai 2001 tercatat 750 izin yang dikeluarkan. Dalam tempo 10 tahun sampai 2010 terdapat lebih dari 10 ribu izin baru yang dikeluarkan. Ini merupakan kenaikan 13 kali lipat. Separoh di antara izin tambang itu adalah izin tambang batu bara.
Bisnis batu bara sangat menggiurkan. Tingkat keuntungan yang tinggi dan subsidi negara yang besar menarik banyak elite politik atau pengusaha dengan koneksi politik (politically exposed persons) ke dalam industri ini. Hal ini kemudian menyebabkan korupsi politik. Di awal 2000, beberapa perusahaan asing menjual sahamnya kepada pengusaha Indonesia yang memiliki kekuasaan dan koneksi politik.
Keterlibatan elite politik ini membuat perusahaan batu bara semakin berani melakukan pelanggaran aturan lingkungan. Penambangan batu bara sangat berisiko merusak lingkungan, dan karena itu diwajibkan melakukan restorasi untuk menghindari kerusakan lingkungan.
Aturan itu hanya ada di atas kertas, tetapi ompong di lapangan. Kalimantan Timur merupakan salah satu pusat industri batu bara di Indonesia dan terdapat banyak kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Di wilayah itu banyak sekali lubang tambang yang ditelantarkan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, lubang-lubang tersebut harus direstorasi dan ditanami kembali jika tidak lagi digunakan. Namun banyak perusahaan mengabaikannya tanpa konsekuensi hukum karena pemiliknya memiliki kekuasaan dan koneksi politik level tinggi.
Beberapa konflik lahan akibat kerusakan lingkungan yang melibatkan Kutai Energi–salah satu perusahaan di dalam grup PT TS–juga tidak memperoleh penyelesaian, meskipun keputusan pengadilan telah memenangkan masyarakat lokal. Hal ini menyebabkan masyarakat lokal kehilangan akses terhadap penghidupan. Kerusakan lingkungan telah mencemari sungai yang punya fungsi sangat penting bagi masyarakat.
Akibat lingkungan yang tercemar itu, Indonesia mendapatkan julukan “the dirty man of Asia”, manusia dekil Asia. Rencana pemerintah Indonesia untuk mengurangi produksi batu bara belum terbukti.
Coalruption, atau korupsi batu bara ini mencemari lingkungan, mematikan, merusak reputasi, dan melemahkan demokrasi karena praktik korupsi politik. Harus ada political will, niat politik, level tinggi yang serius untuk mengatasi hal ini.
Penghentian ekspor sebulan hanya menyentuh ujung gunung es saja, dan hanya cukup menjadi pertunjukan pencitraan saja. (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi