PD Pasar Surya Buka Lowongan Dirut serta Dirtek dan Usaha
SURABAYA-KEMPALAN: Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya membuka kesempatan kepada masyarakat yang memiliki kompetensi untuk mengisi kekosongan jabatan direksi. Ada dua posisi yang dibuka untuk dilakukan seleksi, yakni Direktur Utama (Dirut) dan Direktur Teknik dan Usaha (DTU).
Rekrutmen ini bakal dimulai dengan pendaftaran calon direksi. Pendaftaran dibuka selama 15 hari, yakni mulai tanggal 7 – 31 Desember 2021.
“Kami mengundang kalangan profesional yang berkompeten untuk menempati posisi Direktur Utama (Dirut), serta Direktur Teknik dan Usaha. Pendaftaran dimulai 17 Desember pukul 07.30 WIB hingga 31 Desember 2021 pukul 16.00 WIB,” kata Ketua Panitia Seleksi Anggota Direksi PD Pasar Surya, Novy Ispinari, Selasa (14/12).
Novy juga menyatakan bahwa masing-masing pelamar atau calon direksi nantinya akan melewati tiga tahapan seleksi. Yakni Seleksi Administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan Wawancara Akhir.
Menurutnya, setiap tahapan seleksi berlaku sistem gugur, dan seluruh dokumen menjadi hak panitia seleksi.
Ia menegaskan, ada sejumlah persyaratan dan kualifikasi bagi calon direksi yang mengajukan surat lamaran. Yakni, Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, dan berpendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata-1 (S1), atau yang setara.
Selain itu, pelamar berusia paling sedikit 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar. Kemudian, pelamar memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja (referensi) dari perusahaan.
“Pelamar juga membuat dan menyajikan proposal mengenai visi dan misi PD Pasar Surya,” ungkap Novy yang juga merupakan Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya ini.
Kemudian untuk syarat lainnya adalah pelamar tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
Lalu, tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Badan Pengawas.
Persyaratan berikutnya, tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada 5 (lima) tahun terakhir.
Juga tidak sedang…