Aung San Suu Kyi Dikenai 2 Tahun Hukuman oleh Junta Myanmar
NAYPHITAW-KEMPALAN: Pemimpin legal Myanmar yaitu Aung San Suu Kyi mendapatkan hukuman selama dua tahun lamanya, yang bahkan sebelumnya empat tahun. Hukuman tersebut berkurang setelah adanya persetujuan dari Kepala Militer Junta Myanmar.
Sebelumnya pada Minggu, pengadilan negeri Myanmar menemukan bukti bahwa Aung San Suu Kyi terlibat dalam banyak kasus yang kemudian dikenai tuduhan seperti melawan kebijakan COVID-19 dan lainnya.
Pengadilan kepada Aung San Suu Kyi kemudian mendapatkan banyak murka dari dunia internasional dengan kritiknya bahwa pengadilan tersebut “Tidak adil”.
Pengadilan yang bertempat di ibukota Myanmar yaitu Nayphitaw dilakukan secara tertutup tanpa adanya publik dan media yang mengetahui prosesnya.
Junta Myanmar juga tidak segera memberi tahu proses dan hasil dari pengadilan, kecuali hukuman yang diberikan.
Aung San Suu Kyi dikenai beberapa tuduhan seperti misalnya melanggar hukum telekomunikasi karena menyelundupkan alat komunikasi serta melanggar kebijakan COVID-19 yang kemudian dikatakan bahwa kedua pasal tersebut dapat berujung pada masa kurungan lebih dari satu abad.
Melansir dari Aljazeera, selain Aung San Suu Kyi, Presiden Win Myint mendapatkan hukuman empat tahun kurungan juga.
Aung San Suu Kyi bersamaan dengan Win Myint akan menjalankan waktu kurungannya di tempat ia ditahan pada saat ini yang tidak ada satupun publik ketahui lokasinya.
Negara Barat meminta Aung San Suu Kyi untuk segera dilepaskan dari penjara.
Selain itu, negara Barat juga mengutuk adanya kekerasan yang dilakukan oleh Junta Myanmar yang berakibat pada terbunuhnya sekitar 1300 orang.
(Aljazeera, Muhamad Nurilham)