Jumat, 8 Mei 2026, pukul : 13:54 WIB
Surabaya
--°C

Kronologi Perwira Polisi yang Dikeroyok saat Demonstrasi Pemuda Pancasila

JAKARTA-KEMPALAN: Pihak Kepolisian dari Ditlantas Polda Metro Jaya menyebutkan tentang kronologi peristiwa terhadap pengeroyokan salah satu anggotanya yang dipicu oleh provokasi dari salah satu peserta aksi ormas Pemuda Pancasila.

AKBP Argo Wiyono selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa adanya aksi unjuk rasa yang semulanya berjalan damai. Situasi pun mulai memanas ketika beberapa pihak mencoba untuk menutup ruas jalan.

Pada waktu itu, AKBP Dermawan Karosekali selaku Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian mencoba untuk menghimbau para massa aksi tersebut agar tidak mengganggu jalannya arus lalu lintas.

Sepanjang jalannya aksi tersebut, Argo menuturkan bahwa dermawan sendiri telah berulang kali melakukan pendekatan yang persuasif ketika massa aksi tersebut mencoba melakukan penutupan jalan bahkan sebanyak dua kali.

“Pas kali ketiga mereka menutup jalan. Kita imbau agar tidak menutup (jalan). Pak Karosekali memberikan imbauan dengan persuasif tapi ada (orang) yang memprovokasi,” ungkap Argo saat memberikan konfirmasinya kepada wartawan, Sabtu (27/11).

Akibat dari adanya pengeroyokan tersebut, Argo mengungkapkan terkait kondisi Karosekali yang menderita luka akibat benturan benda tumpul dari mulai kepala, perut, dan dada. Dirinya juga menambahkan, hingga kini yang bersangkutan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Menurut pengakuannya, dipukul dengan besi, dengan kayu dan terjadilah luka-luka itu. Perutnya ditendang ada nonjok dari belakang,” terangnya.

Argo pun menyayangkan terkait adanya sikap berlebihan yang terjadi dari anggota Pemuda Pancasila (PP). Argo juga memastikan, bahwa selama bertugas, seluruh polisi lalu lintas termasuk dirinya dan Karosekali tidak pernah dipasangi dengan senjata.

“Kita ini polisi lalu lintas enggak ada yang bawa senjata, kita persuasif. Hampir dua tahun saya bertugas ini yang paling parah,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui sebanyak 16 anggota PP telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi demo yang berujung dengan terjadinya kericuhan di depan Gedung DPR. Dari jumlah tersebut, 15 tersangka dijerat UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam. Sedangkan satu lainnya dikenakan Pasal 170 KUHP karena memukul dan ikut mengeroyok anggota polisi yang sedang bertugas.

(cnnindonesia/Akbar danis)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.