JAKARTA-KEMPALAN: Masih ingat dengan kasus dugaan suap yang diduga telah dilakukan oleh Bupati Kuansing? Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan tersangka Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing), perihal adanya unggahan pada akun Facebook atas nama “Andi Putra Kuansing” yanglagi viral.
“Menanggapi informasi yang beredar tentang postingan di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10), langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun,” ucap Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya pada hari, Senin 25 Oktober 2021.
Ali mengungkapkan bahwa tersangka Andi Putra menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.
“KPK pastikan seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013,” terangnya.
Tak hanya itu, dia mengungkapkan bahwa, keamanan Rutan KPK dijaga petugas 1×24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas yang ada. KPK juga selalu memeriksa secara detail dan berlapis terhadap setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.
“Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkinkan hal itu dilakukan oleh orang lain,” tandas Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka suap HGU.
Andi diduga telah menerima uang Rp 700 juta dari Rp 2 miliar yang menjadi kesepakatan. KPK juga telah menahan Andi Putra di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.(tempo/Akbar Danis)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi