Ini logika yang lurus, agar masarakat secara umum dan pegawai KPK secara khusus jadi faham, bahwa rencana Kapolri tsb tidak berdiri sendiri, atau tindak lanjut dari rekomendasi kedua lembaga tersebut di atas, setelah tentunya dibaca dan muncul pendapat resmi pemerintah.
Jika rencana Kapolri diatas harus dianggap sebagai solusi terbaik atas kondisi yang tercipta pasca tak lolosnya mereka dari TWK, maka bukankah kondisi tersebut terjadi oleh sebuah proses yang sejatinya baik oleh Komnas HAM maupun Ombudsman RI telah dinyatakan melanggar hukum, illegal, maladministrasi, mengandung penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, bahkan pelecehan perempuan dan pelanggaran kebebasan beragama.
Maka jika pun kita harus membuka ‘pintu darurat’, manakah yang lebih darurat, menyelamatkan nasib Pegawai KPK tersebut atau kita ingin sebuah kejelasan dan pendapat, tentang mengapa pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa terjadi?
Pendapat hukum jelas harus mengemuka dan didengar semua, karena pelanggaran tersebut bukan dilakukan oleh lembaga biasa dan tidak mungkin terjadi semata karena khilaf dan tidak sengaja.
Rakyat bukan tidak perduli pada nasib 56 Pegawai KPK tersebut, tetapi membiarkan begitu saja berlalu tanpa kejelasan sikap Pemerintah pada rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI, adalah sikap gegabah, karena suatu saat bukan tidak mungkin akan ada ‘pegawai-pegawai KPK lain’ yang akan bernasib sama dengan yang terjadi sekarang.
KPK pun tidak perlu bermanis muka dengan seolah menyambut baik tawaran Kapolri lalu membuat statement seolah tawaran tersebut sejalan dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai tsb.
Bukankah sejak awal Presiden sudah meminta agar hasil TWK tidak dijadikan dasar pijakan??
Maka, jika KPK ingin menunjukkan sikap proffesional, seharusnya serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI dan harus lebih legawa menyatakan siap untuk ditelusuri dan diperiksa lebih lanjut tentang kebenaran bahwa TWK tsb mengandung cacat hukum dan prosedural.
Dan untuk itu pemecatan ke 56 pegawai tersebut tidak boleh dinyatakan efektif berlaku sampai Presiden menyampaikan pendapat resmi terkait rekomendasi kedua lembaga di atas.
Sikap masyarakat yang kritis juga harus dipandang semua pihak sebagai pertanda mereka makin merindukan Pemerintah yang bersih dan berwibawa, maka mereka tidak mungkin diam dan tidak perduli ketika di depan mata terjadi ketidakadilan terhadap putra-putra terbaik bangsa yang selama ini berdedikasi, bahkan mempertaruhkan keselamatan dirinya, demi Indonesia yang Bebas Korupsi. (*)
Editor: Reza Maulana Hikam

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi