Oleh: Hamid Abud Attamimi
Aktivis Dakwah dan Pendidikan, tinggal di Cirebon
KEMPALAN: Fungsi pintu cuma dua, kalau tidak untuk masuk… ya untuk keluar. “Pintu darurat” lebih khusus, sebab fungsinya cuma satu, yaitu untuk keluar, dan lebih khusus lagi yaitu hanya digunakan untuk keluar disaat yang tidak biasa atau abnormal, ketika ada kondisi yang tidak memungkinkan orang menggunakan pintu biasa.
Ini penting dijelaskan agar orang tidak salah memaknai dan memahami tentang “pintu darurat”, sebab jika tidak dipahami dengan benar, bukan saja makna pintu itu jadi kabur, bahkan fungsi kedaruratannya pun jadi tidak jelas (absurd).
Bahkan, ini yang membuat jadi lebih miris, gara-gara menyederhanakan arti darurat, orang sering menganggap pintu ini bisa digunakan oleh siapa dan kapan saja sesuai kedaruratan subjektif.
Rencana Kapolri untuk menarik 56 Pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN di Kepolisian menarik dicermati. Dan kita seharusnya bisa memahami jika sebagian Pegawai KPK yang dipecat tersebut masih mencermati dan tidak mau terburu-buru menanggapi tawaran Kapolri tersebut.
Komnas HAM saja tetap masih meminta Presiden untuk melihat Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI sebelum mengizinkan 56 Pegawai tsb ditarik ke Kepolisian.
Next: Ini logika yang…

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi