JAKARTA-KEMPALAN: Di situasi yang sedang sulit ini, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat merupakan suatu tindakan yang sangat penting. Pandemi Covid-19 mewabah seantero dunia yang menybabkan dampak signifikan terhadap berjalannya sendi-sendi kehidupan.
Program Bantuan Perlindungan Sosial atau Perlinsos menjadi tindakan praktis nan solutif dari pemerintah untuk membantu elemen masyarakat yang terdampak. Secara terkhusus, program ini menjadi otoritas dan wewenang dari Kementerian Sosial yang dalam pemberian bantuan sosial ini secara tepat sasaran.
Untuk mengakselerasikan program ini, Kementerian Sosial mengembangkan sebuah inovasi dalam mentransmisikan Program Bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos) kepada masyarakat. Di mana Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial akan menggagas sebuah aplikasi dalam penyaluran bantuan sosial.
Dalam hal ini, Kementerian Sosial bersinergi dengan pihak Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perusahaan-perusahaan teknologi terkait. Rencananya, Kementerian Sosial akan meresmikan aplikasi digital ini pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.
Melihat progres dan komitmen dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengapresiasi serta mendukung penuh dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
“Kementerian Kominfo mendukung penuh dalam upaya penyaluran Program Bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos) oleh Kementerian terkait, termasuk inovasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial,” ucap Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, dikutip dari Antara.
Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, jika Kementerian Kominfo akan memberikan support yang nyata terhadap inovasi yang diaplikasikan oleh Kementerian Sosial. Tidak hanya memberikan support secara komunikasi saja, Kementerian Kominfo akan membantu dalam mengakselerasikan dalam konteks pemerataan infrastruktur digital.
Kementerian Kominfo juga bertindak dalam memutus konteksi pada konten serta aplikasi yang mencederai peraturan perundang-undangan. Hal ini berguna untuk mereduksi konten-konten hoaks yang acap kali menimpu publik dan menimbulkan persepsi negatif. (Rafi Aufa Mawardi)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi