SUMENEP-KEMPALAN: Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bangkalan di Pulau Madura masuk kategori perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bersamaan dengan sejumlah daerah lain di Indonesia hingga 9 September.
Salah satu aturan di PPKM Level 4 itu, masyarakat dilarang menggelar hajatan atau resepsi pernikahan sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Jika resepsi pernikahan masih tetap dilaksanakan, maka aparat setempat wajib menertibkan acara tersebut.
Namun tak demikian dengan resepsi pernikahan di Kepulauan Masalembu, Sumenep, Madura. Saat jajaran Polsek Masalembu bersama petugas Kecamatan, Koramil dan Puskesmas setempat mendatangi lokasi warga yang akan menggelar resepsi pernikahan di Dusun Gunung, Desa Sukajeruk, Masalembu pada hari Jumat (6/8/2021) terjadi insiden kecil antara Kapolsek Masalembu IPTU Sujarwo dan Kades Sukajeruk, Sapuri.
Kejadian itu terjadi pada Kamis kemarin (5/8/). Petugas gabungan itu memberi imbauan agar acara resepsi pernikahan untuk hari Jumat jangan digelar karena Kabupaten Sumenep masuk kategori PPKM Level 4 yang melarang kegiatan resepsi pernikahan.
Sayang, kehadiran petugas di lokasi itu mendapat penolakan dari Kades Sukajeruk, Sapuri.
Kapolsek Masalembu, IPTU Sujarwo saat dihubungi wartawan pada hari Jumat, mengatakan, tuan rumah sebenarnya menerima penjelasaan dari pihak kepolisian.
Hanya, Kades Sapuri menantang dan menghardik petugas kalau dirinya sebagai pejabat politik dan sudah mendapat ‘restu’ dari anggota DPRD Sumenep inisi DHF dari Fraksi PDI-P.
“Saya pejabat politik, saya melaksanakan perintah DHF anggota DPRD Sumenep. Saya ngikut ke DHF dan saya diangkat masyarakat. Saya pejabat politik,” terang Kapolsek Sujarwo via telpon meniru hardikan Kades Sapuri.
Sujarwo bersikap tenang meski dihardik oleh Kades Sukajeruk. Dia tetap menjelaskan jika Kepala Desa hanya memberi ijin kegiatan pernikahan. Sedangkan ijin keramaian dari Kepolisian.
“Kepala Desa Sukajeruk tidak mau menerima penjelasan kami. Malah dia nantang-nantang petugas aparat kepolisian dan Forpimka Masalembu dengan kalimat,“tembak saya, mana Covid, ternyata saya juga gak mati,” cerita Sujarwo seperti yang dilontarkan Kades Sukajeruk, Sapuri.

Akibat insiden itu, Sujarwo mengaku sudah melapor ke Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
“Intinya kami sudah melaksanakan perintah sesuai aturan. Jika ternyata pandemi Covid-19 muncul klaster baru, ya itu tanggung jawab Kepala Desa dan anggota dewan inisial DHF,” pungkas Sujarwo seraya menegaskan jika Polsek, Satgas Covid-19 dan Forpimka Masalembu sudah melakukan langkah dan upaya pencegahan Covid-19 di Wilayah Masalembu.
Sampai berita ini tayang, Kepala Desa Sukajeruk, Sapuri tak bisa dihubungi. Termasuk DHF, anggota Frkasi PDI-P DPRD Sumenep yang dicatut namanya oleh Kades Sapuri tak merespon upaya klarifikasi via WhatsApp pada jumat malam.
Sementara itu, di tempat lain pada hari Jumat, 6 Agustus 2021. Sejumlah anggota Polsek Bluto dan Bhabinkamtibmas Desa mendatangi lokasi resepsi pernikahan di Dusun Aengnyior, Kecamatan Bluto, Sumenep agar pelaksanaan resepsi dihentikan.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilis yang diterima kempalan mengatakan, kedatang petugas di acara resepsi itu dalam rangka penegakan disiplin PPKM Level 4 yang melarang kegiatan resepsi pernikahan.
“Petugas memberi pemahaman sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 bahwa Sumenep masuk PPKM Level 4 Covid-19 tak boleh menggelar hajatan pernikahan,” terang AKP Widi.
Kata AKP Widi, tuan rumah menerima penjelasan dari petugas Polsek Bluto dan para undangan di acara resepsi membubarkan diri.
“Setelah diberi pemahaman, tuan rumah menyadari atas kesalahannya di masa pandemi covid yang telah mengadakan acara hajatan pernikahan dan komponin hiburan termasuk para undangan telah membubarkan diri sesuai instruksi dari petugas,” pungkas Widi.
Selain di Bluto, hal serupa juga dilakukan oleh Tim Satgas Petugas Polsek Saronggi.
Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Saronggi juga membubarkan pesta pernikahan pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Pesta pernikahan yang berlangsung di Desa Tanah Merah dibubarkan , pihak tuan rumah memahami dan menyadari. Kegiatan hajatan akad nikah dihentikan. Kedua mempelai yang duduk di pelaminan terpaksa turun. Panitia dengan cepat langsung melepas tikar. (hambali)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi