Sabtu, 6 Juni 2026, pukul : 19:04 WIB
Surabaya
--°C

Soal Pengurangan Insentif Nakes, M. Machmud: Keterlaluan! Mestinya Ditambah, Bukan Dipangkas

SURABAYA– KEMPALAN : Langkah Pemkot Surabaya mengurangi pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di puskesmas sangat disayangkan oleh M.Machmud, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

“Keterlaluan! Harusnya insentif mereka (nakes) ditambah, bukannya dipangkas,” kata Machmud yang juga Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Kota Surabaya, Kamis (5/8).

Pasalnya, lanjut Machmud, para nakes tersebut merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya. Di saat orang lain menjauh, mereka malah mendekat dan melakukan perawatan, meskipun nyawa sebagai taruhannya.

“Bayangkan kalau mereka tidak mau atau mogok. Apa tidak ruwet,” tegas mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini.

Karena itu, politisi asal Partai Demokrat ini sangat menyayangkan pemotongan insentif bagi nakes yang bekerja di puskesmas tersebut. Apalagi, ia mendengar jika tunjangan kenerja para nakes itu lebih kecil dibanding camat, bahkan lurah. “Tapi mereka disuruh kerja 24 jam,” ujar Machmud.

Menurut Machmud, harusnya Pemkot Surabaya itu uangnya masih banyak. Hanya saja, ia menilai banyak yang digunakan untuk kegiatan yang tidak efektif. Misalnya, tiba-tiba menambah honor RT/RW dan LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) sampai 100 persen.

BACA JUGA  Angka Harapan Hidup di Singapura Naik Jadi 83,9 Tahun pada 2025

“Sebenarnya tidak ada masalah itu dilakukan. Tapi, jangan kemudian minta warga kota untuk urunan dan memotong gaji PNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Khususnya tenaga medis yang kini berjuang hidup-mati di tengah pandemi Covid-19,” tandas mantan wartawan ini.

Seperti diketahui, akibat adanya pengurangan insentif tersebut, banyak nakes di puskesmas yang mengeluh.
Pengurangan insentif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 188.45/156/436.1.2/2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease -19 (Covid-19).

Dalam salinan SK itu disebutkan insentif yang diterima para tenaga kesehatan maksimal 75 persen dari besaran yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

“Munculnya SK itu membuat gundah gulana karena insentif yang diterima dipotong 25 persen dari tahun sebelumnya,” kata seorang nakes berinisial INN melalui sambungan telepon, 3 Agustus 2021.

Kegundahan ini berawal dari pencairan insentif Januari-Mei yang diterima pada 26 Juli lalu, dimana insentifnya berkurang 25 persen. Dari yang biasanya mendapatkan Rp5 juta menjadi Rp3,75 juta. Padahal sebelumnya insentif untuk kegiatan swab juga dihapus. Yang makin membuat gundah, kata INN, pemotongan insentif hanya dialami tenaga kesehatan yang ada di level puskesmas saja.

BACA JUGA  "Bukan Emas, Tapi Berkelas: Skuad 'Leles' Mengguncang Dunia, FA7 Indonesia Kejar Mahkota"

Pemotongan insentif ini menggelisahkan para nakes di tengah program Pemkot Surabaya yang menyiagakan puskesmas 24 jam, tracing pasien Covid-19 dan yang terbaru yaitu Rumah Sehat. Apalagi menurut INN, pihaknya tidak pernah menerima sosialisasi mengenai SK tersebut.

“Dan lagi kenapa nakes di puskesmas yang harus dipotong tapi yang lainnya tidak. Kok tega banget,” keluhnya.

Menurutnya, kegundahan ini dialami seluruh nakes di puskesmas. Tapi tidak semua berani bersuara lantaran sejumlah nakes vokal sudah mendapat pengawasan khusus dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya. “Apalagi yang statusnya outsourcing, takut kalau tidak diperpanjang kontraknya. Jadi teman-teman takut karena diancam,” kata INN. (Dwi Arifin)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.