KEMPALAN: Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya divonis empat tahun penjara. Dia dianggap berbohong dalam kasus hasil tes Covid 19. Dan, yang dianggap paling memberatkan adalah dengan kebohongan itu HRS telah membuat onar.
Sebelum vonis diambil memang terjadi keonaran. Ribuan orang yang diperkirakan sebagai pendukung HRS nglurug ke Jakarta dari berbagai daerah. Mereka sempat terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Ratusan orang diamankan akibat insiden itu. Beberapa orang kedapatan membawa senjata tajam dan ketapel.
Kedatangan massa ini kabarnya dipicu oleh pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa gelar ‘’Imam Besar’’ yang disandang oleh HRS adalah isapan jempol belaka. Pernyataan ini dianggap sebagai provokasi. Massa pun datang ke persidangan dan keonaran tidak terhindarkan.
Empat tahun penjara untuk sebuah kasus pelanggaran kesehatan adalah hukuman yang berat yang belum pernah ada preseden sebelumnya. Dalam dua kasus sebelumnya yang menyangkut kerumunan, HRS didenda dan dihukum relatif ringan, delapan bulan. Tapi dalam kasus hasil tes swab hukuman terhadap HRS memunculkan banyak pertanyaan.
Muncul protes karena tidak adanya rasa keadilan yang terlihat dalam putusan ini. Sebuah kesalahan protokol kesehatan seperti yang dilakukan HRS harus dihukum empat tahun. Pada saat yang hampir bersamaan, sebuah kasus korupsi yang terencana yang melibatkan Pinangki Nirmalasari hanya dihukum empat tahun setelah mendapat diskon enam tahun.
Ini bukan perbandingan ‘’apple to apple’’ yang relevan karena kasusnya berbeda. Tetapi, ini sekadar menjadi ilustrasi bagaimana keputusan hukum tidak selalu mencerminkan rasa keadilan. Kejahatan terencana yang dilakukan Pinangki Nirmalasari sudah divonis sepuluh tahun penjara. Tapi di tingkat banding dikorting menjadi hanya empat tahun.
Prinsip hukum adalah keadilan sebagai sebuah kejujuran. Justice as fairness, seperti ungkapan John Rawls. Kebebasan perorangan harus dijamin, karena masing-masing individu mempunyai aspirasi yang harus dilindungi undang-undang.

Masing-masing orang punya pandangannya masing-masing. Mereka tidak bisa dipaksa untuk berhimpun dalam satu kesatuan sosial yang seragam. Karena itu, hak-hak mereka untuk berbeda harus dihormati dan dijaga oleh hukum. Di dalamnya termasuk hak untuk berbeda pendapat dan menjadi oposisi.
Keberbedaan atau difference itu harus dijamin oleh hukum dengan menerapkan prinsip equality before the law, kesetaraan di depan hukum. Masyarakat adalah kumpulan individu yang di satu sisi menginginkan bersatu karena adanya ikatan untuk memenuhi kumpulan individu tetapi disisi yang lain masing-masing individu memiliki pembawaan serta hak yang berbeda yang semua itu tidak dapat dilebur dalam kehidupan sosial.
Dalam sebuah masyarakat yang demokratis keadilan dijamin melalui prinsip kebebasan yang sama (equal liberty of principle), prinsip perbedaan (differences principle), dan prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle).
Ketimpangan dalam mengambil keputusan hukum bertentangan dengan ‘’teori keadilan’’ yang menjamin rasa keadilan masyarakat demokratis. Keputusan yang tidak memenuhi rasa keadilan tidak mencerminkan prinsip ‘’justice as fairness’’, keadilan sebagai kejujuran, karena penguasa tidak adil dan tidak jujur.
Vonis empat tahun untuk HRS sulit untuk memenuhi prinsip keadilan sebagai kejujuran. Apalagi ada kecurigaan bahwa pengadilan ini berlatar belakang politik. Jauh sebelum kasus ini disidangkan ada cuitan dari Diaz Hendropriyono, staf khusus presiden, yang menyatakan ‘’Sampai Jumpa di 2026’’. Hal ini dianggap indikasi bahwa HRS akan dikerangkeng sampai 2026.
Cuitan itu tidak terbukti. Tetapi, hukuman empat tahun akan memastikan HRS tidak akan ikut cawe-cawe dalam pilpres 2024. Dalam keadaan oposisi yang vakum dan tiarap seperti sekarang HRS dianggap sebagai salah satu pemimpin oposisi yang paling potensial menggalang massa.
Mengerangkeng HRS sampai 2024 praktis akan menghilangkan potensi ancaman oposisi yang punya kemampuan menggerakkan massa. Selama ini gerakan oposisi seperti ompong karena tidak ada leader yang bisa menggerakkan massa. Perdebatan oposisi hanya ramai di wacana dan media. Pemimpin yang mampu menggerakkan massa sudah tidak ada lagi setelah HRS dipenjara.

Gerakan oposisi tiarap total setelah pemerintah melakukan beberapa crack down penangkapan dan penahanan. Gerakan oposisi KAMI yang dikomandani Gatot Nurmantyo dan Dien Syamsudin sekarang lenyap dan nyaris tak terdengar.
Sebuah gerakan yang sebelumnya menggebu-gebu ternyata hilang dalam waktu relatif singkat setelah beberapa tokohnya ditahan. Gerakan oposisi ini seperti layu sebelum berkembang, dan oposisi kehilangan pemimpin yang bisa menggerakkan massa.
Tanpa oposisi yang efektif, agenda-agenda politik yang kontroversial akan berjalan lebih mulus. Kemunculan gerakan Jokpro untuk mempromosikan Jokowi menjadi presiden tiga periode akan menjadi ujian paling serius bagi gerakan oposisi di Indonesia. Tanpa pemimpin oposisi yang efektif dan mampu menggerakkan massa, agenda ini diperkirakan akan berjalan mulus.
Selama ini perdebatan yang terjadi sekadar debat wacana yang berbuih-buih. Memang terlalu dini untuk menganggap gerakan tiga periode sebagai gerakan yang serius. Konstelasi politik nasional sekarang ini terlalu complicated untuk memuluskan jalan Jokowi menjadi tiga periode. Tetapi, tanpa gerakan oposisi yang efektif para oligark politik bisa saja mencapai kesepakatan dengan saling berbagi konsesi dan komposisi.
Partai-partai politik tidak berhasil menjadi artikulasi oposisi yang efektif karena sudah menjadi bagian dari kekuasan. Anggota DPR yang dipilih oleh rakyat terputus dari tekerwakilan karena rata-rata terpilih karena sistem ‘’beli putus’’.
DPR tetap ada, tetapi keterwakilan rakyat sudah tidak ada. Dalam bahasa Alain Badiou DPR mencerminkan adanya presensi tanpa representasi. Presensi mereka bukan merupakan respresentasi dari aspirasi rakyat pemilih. Presensi mereka mewakili kepentingan mereka sendiri.
Karena itu, tawaran perpanjangan masa keanggotaan DPR beberapa tahun lagi setelah 2024 akan sangat mudah mendapat dukungan dari para anggota parlemen. Salah satu poin dalam proposal tiga periode adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPR. Tawaran ini menggiurkan karena bisa tetap bertahan menjadi anggota tanpa harus keluar biaya lagi untuk beli putus suara pemilih.
Partai-partai politik dan ratusan anggota DPR itu ada disana. Presiden dan kabinet ada disana, tetapi mereka hanya sekadar himpunan tanpa makna. Dalam istilah Badiou mereka sekadar menjadi himpunan tetapi sebenaranya mereka kosong tidak punya makna. Mereka ada tapi tidak mewakili siapa-siapa kecuali kepentingannya sendiri.
Mereka ada tapi sama dengan tidak ada. Dalam bahasa pesantren ‘’wujuduhu ka’adamihi’’, keberadaannya sama dengan ketidakberadaannya. Dalam bahasa Badiou ‘’being’’ sama dengan ‘’not being’’, ada sama saja dengan tidak ada. Rakyat hanya menjadi subjek dari kepentingan-kepentingan politik dari himpunan tanpa makna itu. (*)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi