AS Sita Sejumlah Situs, Tuding Iran Sebarkan Disinformasi

waktu baca 2 menit
Halaman situs web Press TV yang disita, berisikan lambang FBI dan Departemen Perdagangan AS. (Twitter Press TV)

WASHINGTON-KEMPALAN: Kementerian Kehakiman AS telah menyita 33 situs media yang berafiliasi dengan Pemerintah Iran serta tiga dari kelompok Irak bernama Kataeb Hezbollah yang katanya menggunakan hosting di domain milik AS yang melanggar sanksi.

Pengunjung situs media Iran, seperti Press TV dan Al-Alam yang menyiarkan dalam bahasa Inggris dan Arab, serta saluran TV Al-Masirah dari Houthi Yaman, menemui pernyataan satu halaman pada Rabu (23/6), menyatakan situs web “telah disita oleh Pemerintah Amerika Serikat” disertai dengan segel FBI dan Departemen Perdagangan AS.

Sebanyak 33 situs web tersebut dipegang oleh Iranian Islamic Radion and Television Union (IRTVU), yang menurut laporan dijalankan oleh Revolutionary Guard Corps Quds Force (IRGC). Baik IRTVU dan IRGC telah di-blacklist AS, sehingga ilegal bagi orang Amerika, perusahaan AS, dan perusahaan asing atau non-Amerika dengan anak perusahaan AS untuk berbisnis dengan mereka atau anak perusahaan mereka.

Kataeb Hezbollah, kelompok Irak yang memiliki tiga situs yang disita, adalah faksi militer yang memiliki hubungan dekat dengan Teheran yang secara resmi ditetapkan Washington sebagai kelompok teror. Pemerintah AS juga mengambil alih nama domain situs berita Palestine Today, yang mencerminkan sudut pandang kelompok Hamas dan Islamic Jihad yang berbasis di Gaza, mengarahkan situs tersebut ke pemberitahuan yang sama. LuaLua TV di Bahrain, saluran yang dijalankan oleh kelompok oposisi dengan kantor di London dan Beirut, juga disita oleh AS.

Oktober 2020, Kementerian Kehakiman mengumumkan telah menghapus hampir 100 situs web yang terkait dengan Garda Revolusi Iran. AS mengatakan situs-situs tersebut, yang beroperasi dengan kedok kantor berita asli, melancarkan “kampanye disinformasi global” untuk mempengaruhi kebijakan AS dan mendorong propaganda Iran ke seluruh dunia. (Aljazeera, reza hikam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *