Jakarta-KEMPALAN: Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) memberikan pernyataan perihal tudingan sebagian orang yang bilang kalau ada rumah sakit (RS) yang meng-covid-kan pasien. Dalam jumpa pers virtual, Minggu (20/6/2021), Sekretaris Jenderal PERSI Lia Partakusuma memberikan tanggapan.
“Ada aturan yang kuat sekali kapan pasien itu ditentukan atau didiagnosa sebagai Covid-19. RS harus melampirkan banyak sekali dokumen pendukung untuk menyampaikan bahwa ini Covid-19,” kata Lia.
“Jadi masyarakat jangan juga merasa bahwa kalau diagnosa Covid-19 pasti akan diklaim oleh RS sebagai pasien Covid-19. Ya tentu kami mengimbau sama-sama kita menaruh kepercayaan, bahwa tentu dokter akan mengobati sesuai dengan kondisi pasien,” tuturnya.

Lia menjelaskan, diagnosis Covid-19 memang membutuhkan waktu. Virus corona, lanjutnya, juga membutuhkan waktu untuk berkembang di tubuh manusia. Karena itu, terkadang ditemukan pasien yang sebelumnya mengaku sehat tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19.
Lia pun menilai meng-Covid-kan pasien hanya perbuatan oknum. Dia meminta masyarakat tidak menjustifikasi rumah sakit.
“Itu mudah-mudahan tidak ada satupun RS yang berkeinginan meng-Covid-kan begitu ya. Karena itu tidak baik dan dampaknya sangat buruk untuk rumah sakit se-Indonesia. Kalaupun ada misalnya, kemudian menyamaratakan 3.000 rumah sakit seperti hal yang sama juga tidak benar,” tutur dia. (nn)

Belum ada obrolan
Mulai obrolan pertama kamu di sini!
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi