Jumat, 1 Mei 2026, pukul : 11:44 WIB
Surabaya
--°C

477 KTP Ditinggal di Suramadu, Tak Mau Tes Covid Pemilik Kabur

SURABAYA –KEMPALAN: Satpol PP Surabaya mengamankan sedikitnya 477 KTP milik pengendara nakal yang nekat kabur dari tes kesehatan di Posko Kesehatan Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto menuturkan, jumlah tersebut dihimpun petugas kurun waktu delapan hari, mulai 6 – 13 Juni 2021.

Ia mengungkapkan, dari ratusan jumlah KTP yang saat ini diamankan di Kantor Satpol PP Surabaya, 65 KTP di antaranya milik warga Surabaya.

Sedangkan 412 KTP lainnya, kata dia, milik warga luar Kota Surabaya.

“Hingga hari kedelapan yang tercatat kabur dengan meninggalkan KTP yang dibawa petugas, sebanyak 477 buah,” ujar Kepala Satuan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pemkot Surabaya, Minggu (13/6/2021).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, semua KTP yang disita pihaknya akan dilakukan pemblokiran database sementara di bagian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Artinya, si pemilik KTP tidak akan bisa membuat KTP baru atau pengganti, meskipun melalui tahapan secara konvensional dengan mengklaim bahwa KTP tersebut hilang melalui laporan kepolisian.

“Kalau KTP Surabaya, akan kami pemblokiran, Dispenduk, ketika mereka hendak memperpanjang KTP dengan alasan kehilangan di kepolisian itu tidak bisa,” katanya.

Siasat sanksi semacam itu tak hanya diberlakukan di Dispendukcapil Kota Surabaya, namun juga akan diterapkan di semua kabupaten yang menjadi domisili asli si pemilik KTP tersebut.

Caranya, lanjut Eddy, pihak Satpol PP Kota Surabaya akan berkoordinasi secara resmi melalui surat dinas dengan semua Dispendukcapil kabupaten lainnya, dalam menerapkan siasat sanksi tersebut.

“Termasuk KTP-nya yang di luar kota, seperti Bangkalan atau Sampang atau kota lainnya, nanti akan komunikasi dengan Dispenduk Surabaya untuk membuat surat kepada di Dispenduk kabupaten kota ditempat dia tinggal, untuk dia tidak bisa dilayani untuk memperpanjang KTP,” ujarnya.

Lantas, bagaimana tata cara mengambil KTP tersebut secara resmi dan legal, Eddy menerangkan, satu-satunya cara adalah si pemilik KTP mendatangi Kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Di sana, si pemilik KTP tetap akan dilakukan tes kesehatan; rapid test antigen di pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surabaya.

“Jadi mereka yang merasa punya KTP, bisa mengambil di Satpol PP, tapi dengan catatan akan kita lakukan swab di puskesmas,” pungkasnya. (tr)

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.