Kemendag: Di Indonesia Nestle Lolos BPOM, Layak Edar

waktu baca 2 menit

Jakarta-KEMPALAN: Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan produk makanan dan minuman dari Nestle yang beredar di Indonesia sudah lolos uji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, semua produk Nestle di Indonesia sudah layak diedarkan.

Pernyataan itu disampaikan setelah bocornya dokumen internal Nestle yang menyebut lebih dari 60 persen produk raksasa konsumer asal Swiss tersebut tidak memenuhi standar kesehatan yang berlaku.

“Sejauh ini menurut pantauan kami, produk Nestle yang beredar di Indonesia sudah memenuhi standar di Indonesia karena semua produk yang beredar dipastikan sudah lolos dan laik diedarkan sesuai hasil dari BPOM,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Senin (7/6).

Menurut dokumen internal Nestle yang ditinjau Financial Times, hanya 37 persen dari produk perusahaan mendapat peringkat di atas 3,5 dalam sistem peringkat kesehatan Australia.

Menanggapi laporan itu, Oke mengatakan kebocoran data hasil peringkat di Australia merupakan kewenangan pihak Nestle dan otoritas Australia.

Ia menuturkan standar produk di sebuah negara disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi setempat.

Namun, ia menilai selayaknya pihak Nestle segera meningkatkan kontrol kualitas dan kesesuaian standar yang diterapkan pihak otoritas setempat, dalam hal ini Australia. Sedangkan di Indonesia, standardisasi produk merupakan tanggung jawab BPOM.

“Sepengetahuan saya pihak BPOM sudah menerapkan standar yang berlaku internasional. Sampai saat ini belum ditemukan produk-produk beredar di Indonesia yang tidak memenuhi standar uji yang diterapkan BPOM, mungkin hal ini perlu dikonfirmasi ke BPOM,” imbuhnya.

Sementara itu, lanjutnya, Kemendag melakukan pengawasan makanan dan minuman yang beredar di Indonesia mengacu pada izin edar yang diberlakukan oleh BPOM, bukan pada penerapan standar yang diberlakukan di negara lain.

Oleh sebab itu, Oke mengaku belum berencana memanggil pihak Nestle lantaran belum melihat ada pelanggaran. Pemanggilan tersebut merupakan ranah BPOM.

“Selama sudah dicantumkan informasi sesuai ketentuan berlaku termasuk izin edar BPOM, maka produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia sudah memenuhi standar yang diberlakukan,” ujarnya.

Dalam dokumen itu, sistem peringkat itu menilai produk makanan dengan memberi angka maksimal 5. Sementara, 3,5 merupakan ambang batas produk makanan yang sesuai dengan standar kesehatan.

Perhitungan itu meliputi makanan dan minuman secara keseluruhan. Ada sekitar 70 persen produk Nestle gagal memenuhi ambang batas itu. Lebih rinci, sebanyak 96 persen minuman dan 99 persen produk manisan dan es krim Nestle.

Pun demikian, sebanyak 82 persen produk air dan 60 persen produk susu memenuhi nilai ambang batas. Hal itu diakui oleh perusahaan.

“Beberapa kategori dan produk kami tidak akan pernah sehat bagaimanapun caranya banyak yang kami renovasi,” ungkap Nestle, dilansir Financial Times. (nn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *