Kamis, 30 April 2026, pukul : 15:06 WIB
Surabaya
--°C

Kini, 18 Layanan Adminduk Terintegrasi dengan PN Dapat Diurus di Kecamatan

SURABAYA-KEMPALAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berinovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan publik bagi warganya. Jika sebelumnya 18 layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bisa diurus dan sidang Siola, kini layanan tersebut dapat diakses warga melalui kantor kecamatan.

Untuk memastikan program ini mulai berjalan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya meninjau langsung layanan tersebut di Kantor Kecamatan Tambaksari, Rabu (19/5). Dalam momen ini, wali kota bersama Hakim PN Surabaya Yohanes Hehamony, secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan akta kematian kepada salah satu warga pemohon. Penyerahan ini disaksikan pula Wakil Ketua beserta seluruh anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku bersyukur, lantaran kerjasama atau sinergi antara pemkot dan PN Surabaya yang sebelumnya telah terealisasi di Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Siola dapat dikembangkan di tingkat kecamatan. Sehingga warga cukup datang ke kantor kecamatan jika ingin mengurus adminduk yang berhubungan dengan PN Surabaya.

“Insya Allah setelah kerjasama PN Surabaya dengan pemkot, sidangnya dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil untuk pertama kali. Tapi setelah itu dapat dilakukan di masing-masing kecamatan, untuk mendekatkan dengan masyarakat biar tidak terlalu jauh,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Eri menjelaskan, 18 jenis layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini biasanya harus diurus dan mengikuti sidang di PN Surabaya. Adapun 18 layanan itu adalah pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.

Kemudian, perubahan nama pada akta pengesahan anak, perubahan nama pada akta pengangkatan anak, perubahan nama pada akta pengakuan anak, perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda, akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah, pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian, dan permohonan orang yang sama.

“Alhamdulillah, berkat hebatnya Kepala Dispendukcapil dan Ketua PN Surabaya, sekarang cukup datang sekali (di Kecamatan) akta-nya sudah jadi. Pengesahan pengadilannya, akta kematiannya langsung diterima. Kalau perubahan nama, KK dan KTP-nya juga langsung diterima,” ujar Eri.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappeko) Surabaya ini mengungkapkan bahwa layanan sidang PN Surabaya yang terintegrasi dengan adminduk ini nantinya akan berputar di 31 kecamatan. Misalnya, ketika berkas pengajuan sidang warga Kecamatan Sukomanunggal banyak, maka Hakim PN Surabaya akan berada di sana.

“Insya Allah ini akan berputar, tidak hanya di kecamatan ini (Tambaksari), akan berputar sidangnya. Jadi nanti kita kumpulkan. Oh, ternyata yang banyak Kecamatan Sukomanunggal, maka kita berubah ke sana. Kalau di Kecamatan Benowo yang sudah terkumpul banyak, kita berubah di sana. Saya mantur nuwun (terima kasih) kepada Ketua PN Surabaya karena beliau berkenan berputar di kecamatan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Eri menyatakan bahwa keberhasilan mendekatkan layanan publik kepada warga ini berkat adanya support dari PN beserta DPRD Kota Surabaya. Menurutnya, terobosan pemkot ini tak akan terealisasi tanpa adanya kolaborasi dari berbagai pihak.

“Karena itu saya mohon support dan doanya. Kami semua yang hadir di sini sebagai perwakilan pemerintah maupun DPRD Surabaya agar selalu bisa istiqomah untuk kebaikan dan kemaslahatan umat,” tutur Eri.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti yang hadir dalam peluncuran tersebut menilai bahwa  inovasi pelayanan adminduk terintegrasi dengan PN Surabaya ini merupakan solusi solutif untuk menjawab permasalahan warga. Bahkan, menurutnya inovasi yang baru diluncurkan di Surabaya ini menjadi yang pertama di Jawa Timur.

“Jadi di Jawa Timur belum ada terkait dengan penyelesaian administrasi kependudukan yang menghadirkan PN (Pengadilan Negeri) itu di tingkat kecamatan. Saya kira memang beberapa permasalahan sering muncul ketika kita turun ke masyarakat adalah persoalan administrasi kependudukan,” kata Reni saat ditemui usai acara.

Reni menyebut, salah satu contohnya adalah ketika warga harus mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal puluhan tahun. Untuk mendapatkan akta tersebut, keluarga yang ditinggalkan harus mengikuti beberapa kali sidang di PN Surabaya. Tentu hal itu membutuhkan waktu dan menambah biaya yang harus dikeluarkan.

“Ada 18 layanan yang bisa disolusi melalui kebijakan yang saat ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan,” katanya.

Karena itu, Reni mengapresiasi inovasi yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan solusi menjawab persoalan yang selama ini ada di masyarakat. “Nanti juga dikembangkan lagi untuk Pengadilan Agama, terkait dengan surat nikah dan sebagainya,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mendorong pemkot agar menanggung pembiayaan sidang bagi warga tidak mampu. Sebab, di pengadilan sendiri memang ada aturan terkait biaya yang harus dikeluarkan warga ketika mengikuti sidang. Sebab, menurut Reni, tak hanya kemudahan layanan yang harus didapatkan warga, tapi pembiayaan juga menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah program.

“Saya tadi menyampaikan bahwa sebaiknya kalau tidak mampu, dia masuk database MBR sehingga nanti pemerintah kota yang membiayai. Karena kalau masyarakat yang tidak mampu kan tidak hanya kemudahan layanan, tapi bagaimana pembiayaannya itu menjadi faktor juga. Jadi, kita dorong untuk pembiayaannya juga ditanggung pemerintah,” jelas Reni.

Di tempat yang sama, Edwin Junaidi, salah seorang pemohon dokumen adminduk, mengaku bersyukur. Sebab, setelah mengikuti sidang beberapa menit di kantor Kecamatan Tambaksari, akta kematian ayahnya yang telah meninggal pada 1985 telah rampung.

“Yang luar biasa, waktu sidangnya sangat singkat. Tidak sampai lima menit, aktanya sudah keluar,” kata Edwin yang merupakan warga Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Karena itu, Edwin mengapresiasi terobosan terbaru terkait pelayanan adminduk yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi. Bahkan, ia menyatakan belum pernah menemukan sistem pelayanan adminduk seperti ini di kota/kabupaten lain di Indonesia.

“Saya sangat mendukung terobosan yang dilakukan Pak Eri dengan sistem baru kerjasama Pemkot Surabaya dengan pengadilan. Ini merupakan terobosan luar biasa, yang selama ini belum pernah ada di daerah mana pun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Dwi Arifin

forum

Belum ada obrolan

Mulai obrolan pertama kamu di sini!

Berita Terbaru

Analisis

Selamat Datang Kembali

Masuk untuk bergabung dalam diskusi

Buat Akun Baru

Daftar sekarang dan mulai berdiskusi

Kata sandi akan dikirim ke email Anda.